Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal pun memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian orang atau jaringan pengedar sabu yang dilaporkan ini. Hingga beberapa hari dilakukan penyelidikan sampai ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh, akhirnya tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menggagalkan penyelundupan 10,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari Aceh ke Jakarta jaringan lintas provinsi.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pengedar berinisial BR (53) warga Dusun Cureh Selatan, Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Sabu yang akan dibawa ke Jakarta ini adalah pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang tahun 2024, di wilayah hukum Polda Aceh.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Selasa (28/5/2024) sore.
Ikut juga dalam konperensi pers ini, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, dan Kasi Propam Iptu Erizal.
Menurut AKBP Andy Rahmansyah, tersangka diciduk pada 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh di Pusat Kota Bireuen.
Sebelumnya, jelas Kapolres, Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat akan ada jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi akan melintas di wilayah hukum Polres Langsa.
Baca juga: BEREH, Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu Terbesar Selama 2024
Lalu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah lebih kurang satu bulan dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi lanjutan dari masyarakat bahwa jaringan pengedar ini akan membawa sabu via jalur darat," jelasnya.
Sambung Kapolres, waktu itu pelaku akan melakukan perjalanan dari titik keberangkatan awal Kota Banda Aceh menuju Kota Jakarta.
Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal pun memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian orang atau jaringan pengedar sabu yang dilaporkan ini.
Hingga beberapa hari dilakukan penyelidikan sampai ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh, akhirnya tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Pada Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tersangka BR berhasil ditangkap di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan pusat Kota Bireuen.
Saat itu, petugas mendeteksi 1 unit mobil merk Daihatsu Ayla warna merah No Pol B 1279 UYD sebagai Target Operasi (TO) yang dicari.
Tidak mengurung waktu lagi, Kasat Resnarkoba bersama anggotanya berhasil mengamankan BR di sana.
Saat dilakukan penggeledahan di mobil Daihatsu Ayla petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.
Baca juga: Polisi Buru Sosok A Penyuplai Sabu 70 Kg ke Sofyan Caleg PKS Aceh di Malaysia
Baca juga: Cetak Rekor Baru, Cristiano Ronaldo jadi Pemain Pertama yang Raih Top Skor di 4 Liga Berbeda
Dari interogasi tersangka BR, Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan 1 pelaku lainnya yang berinisial YS kini masih DPO.
"YS diduga terlibat dalam perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut," terang AKBP Andy.
Kapolres menyebutkan lagi, peran dari tersangka BR ini diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Sabu-sabu itu akan dibawa dari Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh untuk diedarkan ke wilayah Pulau Jawa atau ke Jakarta.
Bahkan, tersangka BR ini residivis di kasus yang sama.
Sebab, pada tahun 2011, ia divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota selama 13 tahun penjara atas kepemilikan sabu 7 kg.
"Tersangka BR saat itu menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Jakarta," pungkas Kapolres Langsa.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Penangkapan tersangka dengan BB sabu 10,5 kg ini adalah pengungkapan kasus terbesar di Polda Aceh selama tahun 2024," tutup AKBP Andy.(*)
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Sabu dari 38 Perkara
Baca juga: Polsek Langsa Timur Lakukan Undercover Buy Tangkap Seorang Remaja Saat Hendak Jual HP
Baca juga: Pemilik Burj Khalifa Berkunjung ke IKN, Tertarik Investasi pada Tiga Sektor
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,5 Kg, Pelaku Berencana Bawa ke Jakarta,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News