Berita Langsa

Polsek Langsa Timur Lakukan Undercover Buy Tangkap Seorang Remaja Saat Hendak Jual HP

Polsek Langsa Timur Polres Langsa berhasil menangkap seorang remaja tanggung berinisial RS (20) yang telah membobol atau melakukan pencurian di ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Polres Langsa
Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, SH, MH bersama anggotanya saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka pencurian. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, SH, MH, Jumat (24/5/2024), menyebutkan, tersangka RS ditangkap saat hendak melakukan penjualan salah satu hasil curiannya. 

Laporan Zubir / Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -- Polsek Langsa Timur Polres Langsa berhasil menangkap seorang remaja tanggung berinisial RS (20) yang telah membobol atau melakukan pencurian di dua rumah warga.

Tersangka diringkus setelah sebelumnya aparat melakukan penyamaran (Undercover Buy), ketika pelaku hendak menjual Handphone hasil curiannya melalui market place facebook. 

Tersangka RS sebelumnya merupakan warga di Kecamatan Langsa Timur, namun saat ini berdomisili di Teupin Bugeng Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, SH, MH, Jumat (24/5/2024), menyebutkan, tersangka RS ditangkap saat hendak melakukan penjualan salah satu hasil curiannya. 

"Tersangka RS ini telah melakukan pencurian di dua TKP berbeda, ia masuk ke 2 rumah warga di wilayah Kecamatan Langsa Timur dan menggondol sejumlah barang berharga," ujar Iptu Aulia.

Baca juga: Polisi Tangkap Jambret Handphone yang Viral di Medsos, Pelaku Baru Keluar Penjara

Kapolsek Langsa Timur menambahkan, kasus pencurian pertama dilakukan tersangka RS di perumahan dinas guru SD Negeri Gampong Matang Setui, 2 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB.

Saat itu tersangka RS masuk ke rumah dinas guru ditempati korban Siti Fatimah Dura (33), menggondol 1 unit sepmor Yamaha Juviter MX, 1 unit laptop merk Asus hitam dan 1 unit Hp merk vivo Y71 hitam.

Kasus kedua, tersangka RS masuk ke rumah korban Bayu Andi Wijaya (37), di Dusun Makmur, Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, dengan cara mencongkel jendela, 3 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.

Tersangka RS saat itu berhasil membawa kabur 1 unit sepeda BMX warna hitam, 2 unit handphone merek Redmi 13 C merah putih dan Infinix Smart 6 warna hijau.

Setelah menerima laporan, sambung Iptu Aulia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan RS yang dipimpin langsung Iptu Aulia.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Gede Asal Thailand Bernilai Miliaran Rupiah

Baca juga: Profil Ademola Lookman, Bawa Atalanta Juara Liga Eropa Usai Cetak Hattrick, Penghancur Leverkusen

Saat itu Kapolsek bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam mendapatkan jejak digital pelaku yang hendak menjual salah satu handphone curian melalui market place facebook.

Kemudian, polisi menyusun siasat dan dengan cara Under Cover Buy (penyamaran), yakni salah satu anggota Polisi berpura-pura hendak membeli handphone dari tersangka RS.

Pelaku yang tak mengira calon pembeli adalah anggota yang sedang memburunya, sepakat melakukan transaksi handphone di salah satu warung kopi di Jalan Medan Banda Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved