Berita Lhokseumawe

Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Sabu dari 38 Perkara

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan unsur Forkopimda melakukan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana Narkotika Jenis Ganja, 1 Perkara yang ...

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mohammad Anggidigdo SH MH, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal dan tamu undangan lainnya memusnhana barang bukti sabu, Selasa (21/5/2024). 

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mohammad Anggidigdo SH MH, merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu- sabu sebanyak 753,34 gram dari 37 perkara dan ganja sebanyak 0,52 gram dari 1 perkara.

Laporan Saifuil Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan unsur Forkopimda melakukan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana Narkotika Jenis Ganja, 1 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In kracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Selasa (21/5/2024).

Sejumlah barang bukti yang  di musnahkan pada perkara yang sudah ada kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode setahun terakhir.

Proses pemusnahan diawali dengan kata-kata sambutan dari Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mohammad Anggidigdo SH MH.

Lalu dilanjutkan dengan pemaparan tentang nama-nama terpidana selaku pemilik barang bukti yang dimusnahkan.

Pemaparan tentang nama terpidana dilakukan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal.

Baca juga: BEREH, Kapolres Aceh Utara Pimpin Pemusnahan Lima Titik Ladang Ganja

Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal dan Narkotika Jenis Ganja

Baca juga: Wali Kota Bamban di Filipina Diduga Mata-Mata Cina, Profilnya Misterius

Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.

Diawali dengan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender.

Lalu sisa sabu juga ada yang dibakar bersamaan barang bukti ganja.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mohammad Anggidigdo SH MH, merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu- sabu sebanyak 753,34 gram dari 37 perkara dan ganja sebanyak 0,52 gram dari 1 perkara.

Menurut Mohammad Anggidigdo, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah ada putusan tetap, merupakan agenda  rutin pihaknya.(*)

Baca juga: Polres Langsa Amankan Seorang Terduga Judi Togel, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: BNNK Lhokseumawe Musnahkan Tanaman Ganja di Sawang Aceh Utara, Langsung Ditanam Jagung

Baca juga: BEREH, Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved