Berita Aceh Barat Daya

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap usai Beberapa Bulan Bebas  

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu yang berhasil dibekuk dan diamankan Sat Reskrim Polres Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto SH, MH kepada Prohaba.co, Jumat (30/05/2024) membenarkan pihaknya telah menangkap tiga warga Kecamatan Kuala Batee terkait kasus penyalahgunaan Narkoba. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Abdya kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial DS (23) alias Ompong warga Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yang baru beberapa bulan bebas.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto SH, MH kepada Prohaba.co, Jumat (30/05/2024) membenarkan pihaknya telah menangkap tiga warga Kecamatan Kuala Batee terkait kasus penyalahgunaan Narkoba. 

Ketiga pelaku itu yakni, pria berinisial B (21) warga Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, kemudian S (24) alias Lombok, warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee dan DS (23) alias Ompong warga Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya. 

Penangkapan ketiganya berada di lokasi berbeda, yakni di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee pada hari Rabu 29 Mei 2024 pukul 23.00 WIB dan di Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan yang sama pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Baru Saja Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Edarkan sabu

"Kronologinya Pada hari Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB, petugas dari Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya," terang Kasat Resnarkoba. 

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Iptu Hengki, petugas langsung menuju ke TKP  dan petugas melihat dua orang dengan ciri-ciri yang sama sedang duduk dipinggir jalan, kemudian petugas langsung mengamankan dua orang tersebut. 

Selanjutnya, terang Iptu Hengki, pihaknya melakukan penggeledahan badan dan disekitar tempat pelaku berada yang sedang duduk dan ditemukan narkotika jenis sabu disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild warna Putih yang diletakkan dipinggir jalan sekitar posisi pelaku berada.

"Berdasarkan hasil interogasi kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan langsung menuju ke rumah pelaku lainnya yang diketahui bernama inisial DS alias Ompong.

Di dampingi perangkat Desa, kemudian Kepala Desa mengetuk pintu rumah pelaku untuk dibukakan pintu rumah dengan cara memperkenalkan diri sebagai Kepala Desa," ceritanya. 

Baca juga: IRT di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Tipu Seorang Warga Rp 20 Juta, Ternyata Berstatus Residivis

Baca juga: Caleg Terpilih DPRK Tamiang Jadi Pengendali Jaringan Sabu Malaysia, Berbisnis Narkoba 70 Kg

Namun, lanjut Kasat Resnarkoba, permintaan tersebut tidak dihiraukan, setelah menunggu lebih kurang 30 menit kemudian pintu depan rumah pelaku tersebut dibuka oleh keluarga pelaku bersamaan dengan itu pelaku inisial DS alias Ompong berusaha melarikan diri melalui pintu belakang dapur. 

"Namun petugas sudah berjaga di pintu tersebut dan petugas mencoba untuk mengamankan pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan dan terduga pelaku berlari sambil melemparkan Handphone yang dipegang oleh terduga pelaku hingga Handphone tersebut rusak," ungkapnya. 

Kemudian, lanjut  Iptu Hengki, saat pelaku akan diamankan, keluarga pelaku juga ikut melakukan perlawanan dengan cara merebut borgol milik petugas, setelah situasi kondusif kemudian petugas bersama perangkat desa melakukan penggeledahan rumah dan menemukan plastik klip yang sudah kosong di dalam saluran pembuangan air.

"Petugas meyakini bahwa barang bukti berupa Narkotika yang diduga jenis Sabu tersebut telah dibuang ke saluran pembuangan air oleh pelaku.

Berdasarkan bukti yang cukup kemudian ketiga pelaku yang telah diamankan beserta Barang Bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Polres Aceh Barat Daya guna dilakukan poses hukum," pungkasnya. (*) 

Baca juga: Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Yang Akan Dibawa ke Jakarta

Baca juga: Miris, Seorang Ayah di Abdya Tega Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Saat Rumah Sepi

Baca juga: Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sejumlah BB Diamankan, Termasuk Ganja 4 Kg

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News