Berita Langsa

Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Yang Akan Dibawa ke Jakarta

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menggagalkan penyelundupan 10,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari Aceh ke Jakarta

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, bersama Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Iptu Erizal, memperlihatkan BB 10 bungkus sabu dengan berat kotor 10,5 kg. 

Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal pun memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian orang atau jaringan pengedar sabu yang dilaporkan ini. Hingga beberapa hari dilakukan penyelidikan sampai ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh, akhirnya tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. 

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menggagalkan penyelundupan 10,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari Aceh ke Jakarta jaringan lintas provinsi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pengedar berinisial BR (53) warga Dusun Cureh Selatan, Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. 

Sabu yang akan dibawa ke Jakarta ini adalah pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang tahun 2024, di wilayah hukum Polda Aceh.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Selasa (28/5/2024) sore. 

Ikut juga dalam konperensi pers ini, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, dan Kasi Propam Iptu Erizal. 

Menurut AKBP Andy Rahmansyah, tersangka diciduk pada 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh di Pusat Kota Bireuen. 

Sebelumnya, jelas Kapolres, Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat akan ada jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi akan melintas di wilayah hukum Polres Langsa.

Baca juga: BEREH, Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu Terbesar Selama 2024

Lalu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah lebih kurang satu bulan dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi lanjutan dari masyarakat bahwa jaringan pengedar ini akan membawa sabu via jalur darat," jelasnya.

Sambung Kapolres, waktu itu pelaku akan melakukan perjalanan dari titik keberangkatan awal Kota Banda Aceh menuju Kota Jakarta.

Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal pun memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian orang atau jaringan pengedar sabu yang dilaporkan ini.

Hingga beberapa hari dilakukan penyelidikan sampai ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh, akhirnya tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. 

Pada Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tersangka BR berhasil ditangkap di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan pusat Kota Bireuen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved