Pelanggaran UU ITE

Nyak Cok! Sebar Foto Bugil Mantan Istri, Pemuda Aceh Utara Divonis 8 Bulan dan Denda Rp 750 Juta

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyebar video bugil mantan istri ke media sosial saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Aceh Utara, beberapa waktu lalu.

Terkini, SA ternyata sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Masih ingatkan Anda dengan pemuda asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, berinisial SA (21)?

Ia adalah pelaku yang menyebarkan foto bugil mantan istrinya ke media sosial atau medsos Facebook (FB) dan TikTok.

Terkini, SA ternyata sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon, Muchtar SH, didampingi dua hakim anggota. Irwandi SH dan Inda Rufiedi SH, serta Panitera Pengganti, Amirul Bahri, dalam sidang pamungkas perkara tersebut pada 13 Mei 2024 lalu.

Prohaba.co mengutip Serambinews.com yang memperoleh informasi tersebut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon pada Minggu (9/6/2024).

Untuk diketahui, personel Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap SA di rumahnya kawasan Kecamatan Baktiya, pada Selasa (9/1/2024) lalu.

Bersama SA, petugas mengamankan handphone (Hp) miliknya yang memuat akun medsos yang digunakan pelaku untuk menyebarkan gambar tak senonoh mantan istrinya CD (22).

Kasus itu berawal ketika CD (22), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur, melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, pada Senin (8/1/2024).

Laporan itu dibuat CD karena foto bugilnya beredar di Facebook dan Tiktok setelah diupload oleh SA.

Terdakwa mengupload foto tidak senonoh mantan istrinya itu ke media sosial setelah mengganti password akun medsos milik CD.

Foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.

Tangkapan layar itu kemudian disebarkan pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai SA.

Terdakwa mengupload foto tersebut karena merasa cemburu terhadap CD.

Halaman
12