Berita Langsa

Polisi Ciduk Maling Kompar Gas usai Nekat Bobol Rumah Nelayan di Langsa

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti kompor dan kuali disita aparat Resrkim Polres Langsa dari tangan pelaku.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, MSi, mengatakan, pelaku M masuk ke rumah korban sekitar pukul 00.00 WIB saat tidak ada penghuninya.

Laporan Zubir I Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil meringkus seorang pemuda tanggung berinisial MR (20) yang nekat masuk ke dalam rumah dan menggasak barang berharga warga.

Tersangka merupakan warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa, ditangkap aparat pada Senin, (10/6/2024) lalu.

Sebelumnya aparat mendapat aduan dari korban M (27) nelayan, warga Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, yang melaporkan rumahnya telah dibobol maling.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, MSi, mengatakan, pelaku M masuk ke rumah korban sekitar pukul 00.00 WIB saat tidak ada penghuninya.

Baca juga: Maling Pecahkan Kaca Mobil Bendahara Gampong Buket Pala Aceh Timur, Puluhan Juta Dana BLT Raib

Namun korban baru saja pulang dari laut, sangat terkejut saat melihat ada jejak kaki di dalam rumahnya, di Dusun Nelayan, Desa Sukarejo tersebut.

Korban yang merasa ada yang tak beres, lalu memeriksa seluruh ruangan dan ternyata sejumlah barang berharga di rumahnya telah hilang.

Bahkan pintu belakang rumahnya itu juga dalam kondisi rusak karena dirusak pelaku yang masuk ke rumah tersebut.

"Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke SPKT Polres Langsa dan anggota kita langsung melakukan penyelidikan," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Myanmar Krisis Ekonomi, Produksi opium meningkat dan Ekspor Narkoba Melonjak

Iptu Rahmad menambahkan, pelaku MR yang tidak memiliki pekerjaan tetap berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa satu hari setelah kasus itu terjadi.

Sebelumnya aparat Sat Reskrim mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Gampong Blang Seunibong atas keberadaan pelaku.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti termasuk satu buah kompor gas dan satu buah kuali besar dan kerugian korban ditaksir Rp 6 juta.

Atas perbuatannya itu, tersangka M dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim berharap kasus pencurian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar lebih waspada.(*)

Baca juga: Rumah Warga Darul Imarah Aceh Besar Digasak Maling, Korban Alami Kerugian Capai Rp 100 Juta

Baca juga: Parkir di Teras Rumah, Sepeda Motor Warga Aceh Utara Lenyap Digondol Maling

Baca juga: Dikaruniai Anak Ketiga, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Tambah Hewan Kurban

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News