Berita Pidie

Avanza Berisi 6 Karung Ganja Diamankan di Sigli, Diduga Hendak Dikirim ke Lampung

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi kepada berkas perkara tahap dua kasua ganja dan dua tersangka diserahkan BNNP Aceh di kantor Kejari setempat, Rabu (3/7/2024).

Pengungkapan ganja kering yang dimasukkan dalam enam karung itu dilakukan BNN Pusat pada tanggal 1 Maret 2024, dengan mengamankan satu unit Toyota Avanza nopol BK 1590 WQ, di depan toko bangunan Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

ROHABA.CO, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menerima tahap dua perkara tindak pidana narkotika jenis ganja bersama dua tersangka lelaki berinisial Zal (46), warga Saree Aceh, RT 00, RW 00, Gampong Saree Aceh, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Lalu, tersangka Ridwan Fauzi alias Iwan Bin Dadang Setiawan (33), warga Bandar Lampung, yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung. 

Pengungkapan ganja kering yang dimasukkan dalam enam karung itu dilakukan BNN Pusat pada tanggal 1 Maret 2024, dengan mengamankan satu unit Toyota Avanza nopol BK 1590 WQ, di depan toko bangunan Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Enam karung ganja kering itu diduga hendak dikirim ke Lampung.

"Penyerahan tahap dua perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dilakukan di Kantor Kejari Pidie, tanggal 3 Juli 2024, oleh BNNP Aceh.

Kegiatan itu dihadiri sekitar 20 orang," kata Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi dikutip Serambinews.com, Minggu (7/7/2024).

Ia menjelaskan, perkara tindak pidana narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka, diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Poolisi Hanguskan 5 Hektar Ladang Ganja di Sawang, Terungkap Usai Penangkapan 2 Pengedar

Menurutnya, pengungkapan kasus ganja enam karung yang dilakukan BNN Pusat, berawal adanya informasi dari warga Indrapuri, Aceh Besar, tentang akan adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Lampung.

Tim BNN melakukan penyelidikan pada Jumat (1/3/2024 pukul 23.00 WIB.

Saat itu, semua tim telah berada di titik target dengan mengamati rute kembalinya kurir, baik lewat jalur barat maupun jalur timur Aceh.

Pada tanggal 2 Maret 2024, sekira pukul 04.30 WIB, tim memergoki satu mobil Avanza warna abu abu BK 1590 WQ di ruas Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Padang Tiji. 

Pukul 05.30 WIB, petugas melakukan penghadangan dengan memanfaatkan bantuan truk masyarakat, namun Avanza berhasil lolos dengan menabrak warung di pinggir jalan.

Petugas sempat melakukan pengejaran, tapi kurir membuang barang bukti (BB) ganja di jalan.

Tersangka meninggalkan mobilnya di pinggir jalan dan melarikan diri ke arah kebun.

Tim tetap melakukan pengejaran terhadap kurir, namun jejak pelaku hilang.

BB ganja dibuang di jalan diamankan Tim BNN.

Baca juga: Diduga ada Pesta Narkoba, BNN Aceh Gerebek Kafe Kawasan Meuraxa, Lima Orang Positif

Baca juga: Terpilih Jadi Anggota DPR, Verrell Bramasta Lanjutkan Pendidikan di Oxford Summer Courses

Pukul  06.00 WIB, hasil pengembangan, tim menangkap Zal yang merupakan target.

Zal diciduk dan diamankan satu HP Nokia warna hitam.

BNN membawa Zal ke lokasi ditemukan mobil dan BB enam karung warna putih berisi ganja kering yang berhasil diamankan seluruhnya. 

Tersangka Zal memperlihatkan BB enam karung warna putih berisi ganja di depan toko bangunan Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli.

Zal dimasukkan kedalam Avanza BK 1590 WQ.

Hasil pengembangan terhadap Zal menuju gudang penyimpanan ganja yang berada Indrapuri, Aceh Besar, diduga milik Amri.

Dari gudang ganja tersebut berhasil diamankan BB narkotika jenis ganja basah enam karung warna putih. 

Tersangka dan BB pun kemudian dibawa ke Kantor BNNP Aceh.

Ia menambahkan, di Kantor BNNP Aceh, tersangka Zal diperiksa yang mengakui tersangka membawa ganja atas Ridwan Fauzi alias Iwan untuk menjemput orang suruhannya guna mengambil ganja. 

Dikatakan dia, dengan adanya keterangan tersangka, tim BNN RI melakukan bon tahanan terhadap Ridwan Fauzi, tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung, Jalan Pramuka Rajabasa Bandar Lampung.

"Hasil pemeriksan petugas BNN, bahwa Ridwan Fauzi mengakui telah memerintahkan Zal menemui orangnya untuk mengambil narkotika jenis ganja di Aceh," pungkasnya.(*)

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: KA IDROP LOM, Polres Pidie Ringkus 5 Pria Muda Saat Asyik Main Judi Online

Baca juga: Dua Warga Aceh Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Lampung karena Tergiur Upah Rp 13 Juta

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 6 Karung Ganja Bersama Avanza Diamankan di Sigli, Diduga Hendak Dikirim Lampung, Begini Kronologinya,