Ketiganya sama orang Aceh Utara," jelas Ferdian.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebesar Rp 10.000.000.000.(*)
Baca juga: Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Aceh - Malaysia Digagalkan, Polisi: Ini Kualitas Paling Bagus
Baca juga: Petugas Bandara SIM Gagalkan Pengiriman 31.164 Rokok Ilegal
Baca juga: Petugas Sita 9.600 Batang Rokok Ilegal di Bandara SIM Blang Bintang, Hendak Dikirim ke Bandung
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Aceh Utara Kirim Sabu via Ekspedisi, Disamarkan dalam Asam Sunti, Diciduk di Stasiun Kereta Api,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News