Berita Pidie

Polres Pidie Tangkap Pelaku Residivis Curanmor, Sendirian Curi 4 Sepmor di Sigli

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan BB sepeda motor kasus curanmor di Polres setempat, Senin (29/7/2024).

Kata AKP Dedy, YL berstatus residivis dengan kasus pencurian dan penggelapan yang telah menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Kajhu, Aceh Besar. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI -  Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial YL (42) di Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Data polisi menyebutkan bahwa YL adalah warga Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Dengan menangkap YL, Polres Pidie berhasil mengungkap pelaku yang mencuri sepeda motor atau curanmor yang berkeliaran selama ini.

YL dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Senin (29/7/2024), yang dipimpin Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK. 

"Kita sergap YL saat melintasi jembatan di Gampong Blok Sawah dengan sepeda motor," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar dikutip Serambinews.com, Senin (29/7/2024).

Kata Kasat Reskrim, saat YL ditangkap, polisi menemukan sabu dalam paket kecil di dalam saku celana.

Sehingga YL akan diproses dalam dua berkas.

Adalah narkoba dan pencurian sepeda motor.

Kata AKP Dedy, YL berstatus residivis dengan kasus pencurian dan penggelapan yang telah menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Kajhu, Aceh Besar. 

Baca juga: Hanya Butuh 1X24 Jam, Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sumut di Banda Aceh

"Jadi YL spesialis pencuri dengan target aksi di Kabupaten Pidie," jelasnya.

Ia menyebutkan, aksi pencurian dilakukan YL pada empat lokasi.

Mulai, Senin (17/6/ 2024) sekira pukul 14.26 WIB.

Saat itu, YL naik mopen L300 menuju ke Gampong Lambaro, Kecamatan Glumpang hendak menemui kawannya.

Halaman
123