Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
PROHABA.CO, KUALASIMPANG - Personel Polres Aceh Tamiang mengamankan empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah, dimana tiga warga Aceh Timur ditangkap aparat Polres Aceh Tamiang ketika akan bertransaksi narkoba di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ketiga pelaku berinisial, FS, IKB dan IM yang merupakan warga Darulaman, Aceh Timur diringkus dalam pengejaran, Sabtu (27/7/2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menjelaskan dalam operasi ini pihaknya turut mengamankan satu warga Aceh Tamiang, SDH yang menetap di Karangbaru.
"Total ada empat tersangka, tiga merupakan warga Aceh Timur, satu lagi warga Aceh Tamiang," jelasnya, Rabu (31/7/2024).
Dia merinci, penangkapan ini dilakukan di dua lokasi, yakni tersangka SR dan FS di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, Sumatera Utara, sedangkan dua tersangka lagi dibekuk di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang.
Muliadi menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi mengenai transaksi narkoba yang melibatkan pelaku antar-kabupaten.
Baca juga: 4 Pemuda Di Blitar Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak Dibawah Umur
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Gadis Cantik Asal Mane Pidie Diringkus Polisi
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Di Aceh Tamiang Di Tangkap saat Tunggu Pembeli, 73 Paket Sabu Diamankan
Dalam pengintaian itu, diketahui kedua pelaku sudah lolos dari wilayah Aceh Tamiang sehingga dikejar sampai wilayah Sumatera Utara.
"Petugas kita langsung mengembangkan pemeriksaan, makanya dua temannya yang menunggu di Kejuruanmuda berhasil ditangkap juga," jelasnya.
Dari penangkapan pertama petugas menyita sabu-sabu dua paket, sedangkan dari penangkapan kedua disita satu paket sabu-sabu.
Setelah ditimbang, dua paket pertama seberar 99,16 gram, dan paket kedua seberat 0,09 gram.
Polisi memastikan, perang terhadap narkoba masih terus digaungkan.
Salah satu pengawasan yang ditingkatkan untuk antisipasi dengan meningkatkan penjagaan di perbatasan Aceh Tamiang dengan Sumatera Utara.