Ketiga tersangka dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Pengedar di Kolombia Miliki Kapal Selam untuk Selundupkan Kokain
Baca juga: Pria Pengancam Abang Ipar di Aceh Timur Ditangkap, Polisi Temukan Narkotika di Rumah Tersangka
Baca juga: PATEN, Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bea Cukai Gagalkan 3 Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta",