Kasus Narkotika

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan 3 Penyelundupan Narkotika, Ini Barang Bukti Yang Disita

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka penyelundupan narkotika dihadirkan Bea Cukai saat konferensi pers di Aula Garuda Bea Cukai Soekarno Hatta. (Intan Afrida Rafni)

Ketiga tersangka dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Baca juga: Pengedar di Kolombia Miliki Kapal Selam untuk Selundupkan Kokain

Baca juga: Pria Pengancam Abang Ipar di Aceh Timur Ditangkap, Polisi Temukan Narkotika di Rumah Tersangka

Baca juga: PATEN, Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bea Cukai Gagalkan 3 Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta",