Kasus Pengancaman

Pria Pengancam Abang Ipar di Aceh Timur Ditangkap, Polisi Temukan Narkotika di Rumah Tersangka

JF (38), pria asal Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, diamankan Anggota Polsek setempat pada Rabu (14/8/2024).

Editor: Jamaluddin
DOK HUMAS POLRES ACEH TIMUR
Pelaku pengancaman terhadap abang ipar di Darul Aman, Aceh Timur ditangkap polisi pada Rabu (14/8/2024).  

Saat diinterogasi, JF mengakui bahwa ia sudah mengancam keluarga MA dan membakar gubuk milik abang iparnya tersebut.  JF juga mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - JF (38), pria asal Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, diamankan Anggota Polsek setempat pada Rabu (14/8/2024).

JF ditangkap karena diduga melakukan pengancaman terhadap abang iparnya, MA (46).

Kapolsek Darul Aman, Iptu Syamsul Bahri, mengatakan, insiden itu bermula saat JF mendatangi rumah MA untuk mencari anak perempuannya, PU (17), pada Selasa (13/8/2024).

Sesampai di rumah MA, JF meminta putrinya kembali ke rumahnya.

Namun, PU tidak mau dan lebih memilih tinggal di rumah MA yang merupakan abang ipar ayahnta (JF).

"Tanpa diketahui penyebabnya, tiba-tiba JF mengamuk dan membakar gubuk di kebun milik MA. 

Sebelum pergi, JF kembali ke rumah MA dan mengancam juga akan membakar rumah tersebut. 

Merasa terancam, keluarga MA melaporkan kejadian itu ke Polsek Darul Aman," ungkap Iptu Syamsul Bahri dikutip dari Serambinews.com.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Darul Aman segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JF tak lama setelah insiden itu terjadi.

Saat penangkapan itu, warga setempat memberi informasi tambahan kepada polisi bahwa rumah JF sering didatangi oleh orang-orang yang tak dikenal di lingkungan tersebut.

Atas dasar informasi tersebut, polisi menggeledah rumah JF dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkotika.

Termasuk dua plastik bening berisi sisa sabu-sabu, tiga korek api, satu kaca firex, satu bong, satu sedotan kecil, dan dua handphone.

Saat diinterogasi, JF mengakui bahwa ia sudah mengancam keluarga MA dan membakar gubuk milik abang iparnya tersebut. 

JF juga mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

"JF dan barang bukti kini sudah diamankan ke Polsek Darul Aman.

Dan, kasus ini sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved