Karena saat itu, tersangka merasa khilaf melihat uang yang dibawa korban sebesar 10 juta akibat terlilit hutang pinjaman online.
"Tersangka punya utang di bank, di pinjol (pinjaman online hutang) dan lain-lain sebesar Rp 646 juta. Saat diamankan dia bersembunyi di rumah saudaranya," jelas Choirul.
Akibat kejadian itu dua korban yang mengalami luka parah dapat terselamatkan setelah mendapatkan perawatan di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan.
Kini tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan yakni pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Babak Baru Perseteruan Rumah Tangga Edward Akbar dan Kimberly Ryder
Baca juga: Kejari Sabang Cambuk 4 Pelanggar Syariat Islam
Baca juga: Terjerat Pinjol, 2 Pemuda di Kembangan Jabar Pilih Merampok, Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlilit Utang, ASN Kota Pasuruan Pukul 2 Pegawai Koperasi dengan Besi",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News