Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Limpahkan Lima  Tersangka Penculikan ke JPU

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Aceh Timur menyerahkan lima tersangka penculikan ke JPU Kejari Aceh Timur, Jumat (11/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (11/10/2024).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur telah melimpahkan lima tersangka kasus penculikan dan pemerasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (11/10/2024).

Lima tersangka dalam perkara dugaantindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang (penculikan) dan pemerasan tersebut di antaranya, MA (45), TA (48), MU (48), RI (42), dan RA (45) diduga telah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap DF warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Hari Minggu, (18/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan, “Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU) Kejari Aceh Timur dan tadi sore kami limpahkan lima tersangka ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut.”

Baca juga: Polisi Limpahkan IRT Kasus Dugaan Penipuan Bantuan Rumah Baitul Mal ke Jaksa

Baca juga: Wanita Muda Tewas Usai Minum Miras di Klub Malam, Mulutnya Mengeluarkan Busa

Dalam pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Timur Aipda Ade Frinaldy, bersama sejumlah anggotanya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU mencakup berbagai alat yang digunakan dalam aksi penculikan dan pemerasan oleh kelima tersangka serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

“Bukti-bukti ini dianggap cukup kuat untuk mendukung proses penuntutan di pengadilan.

Diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dengan langkah ini, Polres Aceh Timur menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” terang Kasat. (*)

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Anak Secara Sadis oleh Ibu dan Pacarnya ke Jaksa

Baca juga: Hakim Pun Salah Menyebut Nama Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News