Berita Kriminal

Akibat Pengaruh Narkoba, Seorang Ayah di Pontianak Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri, Beraksi 3 Kali

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa - Akibat Pengaruh Narkoba, Seorang Ayah di Pontianak Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri, Beraksi 3 Kali

PROHABA.CO -  Personel Satreskrim Polresta Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang ayah di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, (5/10/2024) di kediaman rumah tersangka di Pontianak.

Tersangka berinisial SC (35), merupakan ayah kandung korban, melakukan tindakan keji tersebut sebanyak tiga kali.

Pria warga Pontianak, Kalimantan Barat ini diringkus polisi setelah istrinya atau ibu korban membuat laporan ke polisi.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati.

Ia menuturkan, ibu korban membuat laporan pada 3 Oktober 2024 lalu.

Ibu korban melapor setelah korban bercerita bahwa ia dirudapaksa ayah kandungnya.

"Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, lalu pada 5 Oktober 2024 siang, petugas Satreskrim menangkap S di rumahnya," ungkap Kompol Antonius, dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali selama tahun 2024 ini.

"Pada kejadian ketiga ini, akhirnya korban melapor ke ibunya, lalu sang ibu melaporkan hal itu ke Polresta Pontianak," jelas Kompol Antonius. 

Baca juga: Seorang Ayah di Dairi Tega Cabuli Anaknya yang Berumur 12 Tahun, Pelaku Sudah Beraksi Berulangkali

Antonius menuturkan bahwa pelaku merupakan seorang pengangguran dan pengguna narkoba.

SC kepada polisi juga mengaku bahwa ia mencabuli anaknya dalam pengaruh narkoba dan saat ibu korban bekerja.

Pelaku juga mengancam korban supaya mau menuruti nafsu bejatnya.

"Tersangka ini pengguna narkoba, dan saat melakukan perbuatannya itu mengaku dalam pengaruh narkoba," ungkap Kompol Antonius.

Kasus Serupa

Halaman
12