Adapun keputihan yang keluar dari wilayah tengah dengan penyebab jamur maupun kurangnya kebersihan, sebagian ulama berpendapat suci tetapi membatalkan wudhu dan keputihan yang keluar dari wilayah belakang merupakan najis.
Baca juga: Bagaimana Hukum Merapikan dan Membentuk Alis Agar Terlihat Lebih Indah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Terdapat beberapa penyakit yang menyebabkan keputihan ini keluar dari wilayah belakang lanjut Buya, ini biasanya diakibatkan oleh faktor makanan yang kemudian berpengaruh pada badanya dan membuat keputihan itu keluar dari wilayah belakang.
Ketika keputihan wilayah tengah tidak keluar sampai ke bagian wilayah depan, maka wudhu tidak dianggap batal tetapi jika keputihan itu mengalir maka menurut mazhab Imam Syafi'i boleh untuk disumbat dengan cara sebelum wudhu bersihkan dahulu kemudian diberi penutup apapun yang dapat menahan agar tidak semakin kemana-mana, lalu segera laksanakan shalat.
Lantas, bagaimana penggunaan menstruasi cup saat shalat untuk menampung keputihan?
Terkait hal ini, Buya Yahya menegaskan tidak boleh, karena menstruasi cup itu tidak mengentikan keputihan tetapi hanya menampung.
Maka sebaiknya sesuai saran Buya, tidak diperkenankan menggunakan menstruasi cup untuk shalat.
(Penulis adalah mahasiswi intenship dari Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Samudra (UNSAM) Langsa)
Baca juga: Wanita Sedang Haid Dapat Melakukan Ziarah Kubur? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Sudah Berzikir Ribuan Kali Tapi Tidak Menggetarkan Hati? Buya Yahya Sebut Dua Hal Ini Penyebabnya
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News