BPOM Temukan Ada Obat Herbal Ilegal Mengandung Deksametason yang Berdampak Pada Ginjal

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan adanya obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk deksametason.

PROHABA.CO, JAKARTA -  Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan daftar obat herbal yang bisa membahayakan beredar di masyarakat.

BPOM Republik Indonesia mengungkapkan adanya obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk deksametason.

BPOM RI mengungkap agen pabrik ilegal obat bahan alam (OBA) ilegal di Kabupaten Kampar Riau pada Selasa (8/10/2024). 

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan, rumah produksi OBA ilegal tersebut memproduksi merek dagang Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo. 

Dari hasil pengujian, produk jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO), yaitu deksametason, parasetamol, dan piroksikam.

“Kami temukan agen pabrik ilegal yang memproduksi OBA tanpa izin edar BPOM (ilegal), tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat,” papar dia ketika konferensi pers Jumat (18/10/2024).

OBA ilegal dan mengandung BKO ini sangat berbahaya bagi kesehatan. 

Deksametason, parasetamol, dan piroksikam ini jika tidak dikonsumsi secara tepat berisiko menimbulkan efek samping berupa gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, hingga gagal ginjal dan kerusakan hati.

Baca juga: 5 Obat Herbal Asam Urat yang Bisa Dicoba di Rumah, Yuk Kita Intip Apa Saja

Proses penyidikan juga telah menetapkan tersangka berinisial RS (31 tahun) yang saat ini belum ditemukan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400—4.800 botol per bulan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nilai keekonomian hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp2,4 miliar.

Hasil operasi penindakan ini masih dilakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar  sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, industri OBA memegang peran strategis dalam menggerakkan perekonomian rakyat melalui pemberdayaan sumber daya lokal.

Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati sangat kaya dan potensial untuk dikembangkan serta dimanfaatkan menjadi OBA.

Halaman
12