Berita Kriminal

Polda Sumsel Tangkap Bos Tambang Ilegal Bobi Candra, Aset Senilai Rp 13 Miliar Disita

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (21/10/2024).

PROHABA.CO, PALEMBANG -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pria bernama Bobi Candra yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Penangkap Bobi Candra, yang juga bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim dilakukan pada Jumat (11/10/2024) saat Bobi bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta setelah menjadi buronan petugas. 

Dari hasil penangkapan, polisi menyita aset milik Bobi berupa tiga rumah yang terletak di Muara Enim dan Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport.

Total nilai aset yang disita mencapai Rp 13 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menjelaskan bahwa operasi penindakan terhadap tambang ilegal ini telah dilakukan sejak Agustus lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lokasi tambang batu bara ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.

Baca juga: Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Beutong, Ini Temuannya

Baca juga: Pria Lansia di Deli Serdang Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Diduga Depresi

"Tambang tersebut kini telah disegel karena beroperasi tanpa izin.

Ternyata, tambang ini sudah dikelola Bobi sejak 2019," ungkap Bagus saat gelar perkara pada Senin (21/10/2024).

Bagus juga menambahkan bahwa setelah penangkapan, pihaknya melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Bobi.

Ditemukan bahwa rumah dan kendaraan mewah yang dimiliki tersangka merupakan hasil dari kegiatan tambang ilegal.

“Temuan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan terus kami dalami untuk mengungkap dugaan aset yang dimiliki tersangka dari tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Bobi dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta tindak pidana penambangan batu bara ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman yang dihadapi Bobi adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel,” tutup Bagus.

 

Baca juga: Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Timah Harvey Moies

Baca juga: PT MPG Siap Atasi Kendala Pasokan Batu Bara dan Jaga Operasi 2 Pembangkit Listrik

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Aceh Selatan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Ditangkap, Aset Rp 13 Miliar Disita", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News