Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Beutong, Ini Temuannya

Patroli gabungan ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten ...

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Personel Polres Nagan Raya dengan melibatkan personel Denpom IM/2 dan Satpol PP melaksanakan patroli gabungan dalam rangka penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Rabu (17/4/2024) 

Vitra Ramadani menyampaikan, dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas atau dikenal dengan asbuk yang tidak ada pemiliknya, serta langsung dilakukan pemasangan garis polisi (police line). 

Laporan Subur Dani I Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Polres Nagan Raya melakukan patroli gabungan dengan melibatkan personel Denpom IM/2 dan Satpol PP di Nagan Raya, Rabu (17/4/2024). 

Patroli gabungan ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Nagan Raya. 

Humas Polda Aceh dalam siaran pers dikutip Serambinews.com, Kamis (18/4/2024), mengatakan lokasi patroli yang ditempuh selama tiga hingga enam jam itu meliputi Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam. 

Kemudian Desa Pante Ara dan Desa Kila. Semua desa tersebut masuk dalam Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. 

"Hari ini, kami dari Polres Nagan Raya bersama rekan-rekan POM TNI AD dan Satpol PP melaksanakan patroli penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, S.H., M.Si, usai kegiatan patroli gabungan.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Aceh Selatan

Baca juga: LAGI, Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator Tambang Ilegal di Trumon

Baca juga: Bejat! Ayah di Serang Banten Tega Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan

Vitra Ramadani menyampaikan, dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas atau dikenal dengan asbuk yang tidak ada pemiliknya, serta langsung dilakukan pemasangan garis polisi (police line). 

"Selain asbuk, personel gabungan itu juga menemukan dua alat berat jenis excavator yang sedang tidak beraktivitas/rusak, dikarenakan personel tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, sehingga personel juga memasang police line. 

Jarak antara kedua alat berat itu lebih kurang 8 km dengan berjalan kaki melewati sungai yang tidak terjangkau jaringan seluler," jelas Vitra.
 
Terakhir, Vitra juga mengatakan, patroli gabungan tersebut dilaksanakan untuk melarang keras para penambang emas tanpa izin atau ilegal dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya.

Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan. 

Selain itu juga telah dipasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar. (*)

 

Baca juga: Polda Aceh Tangkap 3 Warga di Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Sita Satu Alat Berat Ekskavator

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Ungkap Perdagangan Ilegal Tramadol dan Hexymer, 2 Pemuda Ditangkap di Kamar Kos

Baca juga: Bea Cukai Langsa Tangkap Pelaku dan Sita 332.800 Batang Rokok Ilegal

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan Penertiban Tambang Emas Ilegal di Beutong, Ini Temuannya, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved