Berita Nagan Raya

Polda Aceh Tangkap 3 Warga di Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Sita Satu Alat Berat Ekskavator

Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di ...

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polda Aceh
Satu alat berat beko diamankan bersama 3 warga di lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Minggu (29/10/2023). 

Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan, penindakan yang dilakukan Polda Aceh tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong yang sudah sangat meresahkan.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong,  Nagan Raya, Minggu (29/10/2023).

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana turut mengamankan 3 warga yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Hingga Senin (30/10/2023) sebanyak 3 warga dan  alat berat dibawa ke Polda Aceh guna prosss hukum lebih lanjut.

"Kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi  pers rilis Polda Aceh, Senin (30/10/2023).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Winarto SH ditanyai terpisah oleh Prohaba.co, Senin di Nagan Raya mengatakan, penangkapan kasus tersebut oleh Diskrimsus Polda Aceh.

Baca juga: Area Tambang Emas Freeport Diterjang Banjir Bandang

Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan, penindakan yang dilakukan Polda Aceh tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang.

Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat atas nama HD (21) dan pekerja asbuk atas nama JM (28) dan SB (35).

Baca juga: Personel Ditreskrimsus Polda Aceh Hentikan Tambang Ilegal, Sebuah Beko Disita

Baca juga: Akses Internet di Gaza Sudah Terhubung dan Kembali Normal setelah 2 Hari Terputus

Sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit ekskavator, satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas, dan dua bungkus serbuk warna hitam.

Namun, barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.

Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved