Berita Nagan Raya
Polda Aceh Tangkap 3 Warga di Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Sita Satu Alat Berat Ekskavator
Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di ...
Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan, penindakan yang dilakukan Polda Aceh tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong yang sudah sangat meresahkan.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Minggu (29/10/2023).
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana turut mengamankan 3 warga yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Hingga Senin (30/10/2023) sebanyak 3 warga dan alat berat dibawa ke Polda Aceh guna prosss hukum lebih lanjut.
"Kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi pers rilis Polda Aceh, Senin (30/10/2023).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Winarto SH ditanyai terpisah oleh Prohaba.co, Senin di Nagan Raya mengatakan, penangkapan kasus tersebut oleh Diskrimsus Polda Aceh.
Baca juga: Area Tambang Emas Freeport Diterjang Banjir Bandang
Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan, penindakan yang dilakukan Polda Aceh tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang.
Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.
Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat atas nama HD (21) dan pekerja asbuk atas nama JM (28) dan SB (35).
Baca juga: Personel Ditreskrimsus Polda Aceh Hentikan Tambang Ilegal, Sebuah Beko Disita
Baca juga: Akses Internet di Gaza Sudah Terhubung dan Kembali Normal setelah 2 Hari Terputus
Sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit ekskavator, satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas, dan dua bungkus serbuk warna hitam.
Namun, barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.
Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Julian Saputra, Murid SD yang Panjat Tiang Bendera di HUT Ke-80 RI Dapat Penghargaan dari Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.