Berita Bireuen

Satresnarkoba Polres Bireuen Tangkap 4 Tersangka Kasus Sabu, 6 Kg Barang Bukti Diamankan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat orang diduga sebagai kurir sabu ditangkap Polres Bireuen mulai September hingga 24 Oktober di lokasi dan waktu berbeda. Total Barang bukti diamankan dari keempat tersangka ini 6 kilogram sabu.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen, menangkap empat orang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di tempat berbeda selama September hingga 24 Oktober 2024

Keempat tersangka berinisial Bn bin AM (44), Nz bin AR (45), AG bin Bd (31) dan Mur bin Mhd (47).

Dari empat tersangka itu, Polisi mengamankan 6 kilogram sabu-sabu dan barang bukti lainnya. 

Keempat tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Bireuen, yakni berinisial Bn bin AM (44), alamat Desa Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. 

Kemudian Nz bin AR (45) selaku keuchik warga Desa Blang Reulue, Jeunieb Bireuen, AG bin Bd (31) warga Desa Janggot Seungko, Jeunieb. 

Terakhir,  Mur bin Mhd (47) beralamat Desa Pineung Siribee, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024) sore. 

Saat konferensi pers ini, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibie SH MH, Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MM, dan sejumlah pejabat lainnya 

Kapolres menceritakan tersangka Bin AM ditangkap pada 2 September 2024 di depan sebuah kios kawasan Desa Tingkeum Manyang, Kecamatan Kutablang, kabupaten Bireuen.

Kronologis penangkapan, beberapa hari sebelumnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Desa Tingkeum Manyang. 

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap 5 Pengedar Sabu Seberat Setengah Kg, Barang Haram Itu Dipasok dari Bireuen

Tim Opsnal  melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan maka kemudian Tim opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen melihat ada dua  orang yang sangat mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. 

Kemudian tim melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap orang tersebut yang diketahui berinisial Bn Bin AM. 

Namun satu orang  yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri ke hutan belakang kios tersebut.

Barang  bukti berupa 1 bungkus plastik setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu. 

Kemudian, tersangka Nz bin AR (45) warga Desa Blang Reule, Jeunieb Bireuen, ditangkap pada 22 September 2024 di sebuah masjid yang bertempat di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. 

Kemudian AG bin Bd (31) warga Desa Janggot Seungko, Jeunieb dalam hari yang sama di kawasan Peudada.

Menyangkut kronologis ditangkapnya dua warga tersebut, Kasat Resnarkoba mengatakan, awalnya sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (22/9/2024), Tim opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat. 

Mendapat informasi penting  tim Satres Narkoba Polres Bireuen melakukan penyelidikan awal dan beberapa personel langsung mendatangi kawasan sebagaimana diinformasikan. 

Kemudian melakukan penyelidikan di seputaran masjid tersebut, kemudian sekira pukul 19.30 WIB tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Nz Bin AR.

Dari penangkapan tersebut tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.047 gram dan barang bukti lainnya. 

Terakhir, tim Opsnal Ditresnarkoba menangkap Mur bin Mhd (47) beralamat Desa Pineung Siribee, Samalanga, Bireuen pada 9 Oktober 2024 di pinggir jalan negara kawasan Keude Jeunieb Bireuen.

Baca juga: Transaksi Sabu di Pekarangan Masjid, Dua Warga Bireuen Ditangkap Polisi

Barang bukti berhasil diamankan 4 bungkus besar.

Penangkapan tersebut kata Kapolres Bireuen, Satresnarkoba Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu mobil merek Honda Jazz yang merupakan target operasi (TO). 

Mobil itu diperkirakan akan keluar dari Kecamatan Samalanga untuk mengantar narkotika jenis sabu dengan tujuan ke Sumatera Utara.

Setelah menerima informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen langsung bergerak melakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut. 

Saat mobil opsnal sedang menuju ke arah Samalanga tim opsnal melihat salah satu Mobil merek Honda Jazz yang dimaksud. 

Lalu setelah memastikan bahwa kendaraan tersebut benar sedang melintas dari arah Banda Aceh menuju Medan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen mengejar pelaku. 

Tiba-tiba mobil tersebut berhenti di salah satu ATM PT BSI di wilayah Jeunieb, sehingga tersangka ditangkap. (*)

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Bireuen, Ini Barang Bukti Yang Disista

Baca juga: Polres Bener Meriah Ringkus Pemuda Diduga Kurir Narkoba di Jalan Bireuen-Takengon, 1 Kg Sabu Disita

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Lhokseumawe, Sita 248,39 Gram BB Narkoba

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Bireuen Tangkap 4 Tersangka Kasus Sabu, Total BB Haram Itu 6 Kg, Satu Pelaku Keuchik, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News