IS dan MH ditangkap saat melintas dengan mobil Toyota Agya bernomor polisi BK 1647 UQ di jalan lintas Banda Aceh - Medan, tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Baca juga: Hakim Vonis Nakhoda Penyelundup Rohingya di Aceh Besar 8 Tahun Penjara
Dari keterangan IS, terungkap bahwa kapal yang digunakan untuk mengangkut para Rohingya dimiliki oleh AY alias Apabit.
Atas informasi ini, tim langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap AY.
Para tersangka diketahui mendapatkan keuntungan finansial dari aksi ini.
MH diberi upah oleh agen penyelundupan, Molofi Abdul Rohim, sebesar 200.000 Taka atau setara Rp26.319.371.
IS alias Wanda menerima bayaran Rp1.000.000 per orang, dengan total transfer dari agen Molofi mencapai Rp128.000.000.
AY sendiri memperoleh keuntungan sekitar Rp52.500.000 atas jasanya membawa Rohingya dari perairan Padang Tiji ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1647 UQ, dua unit ponsel Android, dua telepon satelit, satu unit kapal bermotor KM Jeddah 01, uang tunai Rp128.000.000, satu buku rekening Bank BSI, satu kartu ATM, dan sejumlah dokumen lainnya.
Baca juga: Peneliti Temukan Kota Kuno Berusia 4.000 Tahun Tersembunyi di Oasis Arab Saudi
Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Ungkap Andil Ridwan Kamil dalam Keputusan Adopsi Lily, Awalnya Sempat Ragu
Baca juga: Kabar Duka, Ulama Kharismatik Aceh Abu Ishak Lamkawe Meninggal Dunia
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Bekuk Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya, Satu WNA, Dua Warga Aceh Timur,