"FG, DN dan EL kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Shilton.
Para pelaku dijerat Pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 56 KUHP jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 2 dan pasal 6 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat ini, korban telah diserahkan ke pihak keluarga. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan KPAI dan instansi terkait untuk memulihkan trauma korban. (*)
(Penulis merupakan mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh)
Baca juga: Pria Banyuwangi Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun, Pelaku Kini Ditangkap
Baca juga: Dikira Tertidur, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Angkot di Bogor
Baca juga: Warga Aceh Timur Diculik dan Disekap 4 Hari karena Tak Bayar Utang Rp 370 Juta, 5 Pelaku Ditangkap
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Siswi SMP di Kuansing Dilarikan Pacar, Dicabuli di Perawang, Dibawa Lagi ke Pekanbaru untuk Jadi ART
Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google News.