Berita Viral

Begini Nasib Teman Wanita Mahasiswa yang Mengemudi Sambil Mesum di Sleman

Penulis: Aisyah Hartin
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tabrak Lari

PROHABA.CO - Beginilah nasib N, teman wanita mahasiswa berinisial MAT yang menyetir sambil melakukan tindakan asusila (mesum) hingga tabrak lari pejalan kaki di ring road Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/11/2024) lalu.

Wanita berinisial N itu kini menjadi sorotan setelah MAT pelaku tabrak lari terancam pasal berlapis usai tabrak lari itu.

Dikutip dari TribunMedan.com, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan bahwa sejauh ini N tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas. 

"Ini merupakan peristiwa Lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan.

Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga sekarang masih dalam pengembangan," ungkapnya.

Akan tetapi, sejauh ini pihak kepolisian mengaku masih berkomunikasi dengan kejaksaan untuk pengembangan kasus tabrak lari hingga tewas ini.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Sleman Ternyata Berbuat Asusila Sambil Mengemudi, Begini Pengakuannya

Baca juga: Mahasiswa Jadi Tersangka Tabrak Lari di Sleman, Ternyata Menyetir Sambil Mesum, Begini Kronologinya

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa MAT pelaku tabrak lari yang menyebabkan kematian seorang pejalan kaki.

Kecelakaan tersebut terjadi lantaran pelaku mengemudi sambil melakukan aktivitas mesum dengan teman wanitanya.

MAT menabrak seorang pria paruh baya dan langsung kabur dari lokasi kejadian, hal ini menyebabkan korban mengalami luka dibagian kepala dan kaki.

Terduga pelaku pun dalam kondisi terpengaruh alkohol saat mengemudi mobil Xpander nopol BG 1759 YF tersebut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka MAT, dijerat pasal berlapis.

MAT dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Tersangka juga terancam pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah. 

(Penulis merupakan mahasiswi intership dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh)

Baca juga: Sopir Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba, Ditangkap Warga Usai Tabrak Lari

Baca juga: Tak Perlu Obat Kimia, Ini 8 Bahan Alami yang Efekti Atasi Asam Lambung

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Truk Tersangka Tabrak Lari di Aceh Singkil

Artikel ini telah tayang dengan judul NASIB N Teman Wanita Mahasiswa Sleman yang Nyetir Sambil Mesum hingga Tabrak Mati Pejalan Kaki

Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google News