PROHABA.CO - Andi Gugun alias Akmal (23), sopir travel yang tega merudapaksa, membunuh dan membuang penumpangnya, Jessica Sollu alias JS (22) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polisi kini telah menangkap dan menetapkan Akmal sebagai pelaku.
Dia ditangkap di Kalimantan Timur saat hendak kabur, Selasa (19/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat seorang wanita berinisial JS di bawah jurang di Luwu Timur, Sulsel.
Setelah ditangkap pelaku mengakui berbuatan kejinya yang melakukan rudapaksa hingga membunuh korban.
Adapun kronologi peristiwa tersebut, saat pelaku sopir travel membawa JS selaku penumpangnya, dari Palopo menuju Morowali, Senin (11/11/2024) pukul 18.30 WITA.
Dalam perjalanan, korban duduk di kursi depan dan bersebelahan dengan pelaku.
Pada Selasa (12/11/2024) dini hari, muncul niat jahat pelaku saat melihat korban tidur.
Baca juga: Sopir Truk Tanah Lindas Kaki Bocah di Tangerang Jadi Tersangka, Positif Narkoba
Pelaku sempat menawarkan uang Rp200 ribu kepada korban, namun ditolak.
Saat tiba di kawasan Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, pelaku menepikan mobil dengan dalih hendak buang air.
Namun, pelaku berjalan ke pintu sebelah kiri mobil dan menyerang korban.
Ia mencekik leher serta menutup mulut korban sehingga tidak berdaya, lalu melancarkan aksi bejatnya.
Ketika korban sadar, ia mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi.
Saat keluar dari mobil dan duduk di aspal, pelaku kembali menyerang korban hingga tidak berdaya.
Pelaku juga sempat merampas perhiasan yang dikenakan korban.
Setelahnya, pelaku membuang korban ke jurang.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dapat dijerat pasal berlapis.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku pembunuhan Mayat Yang Dicor di Bangka Belitung
Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun.
Tersangka juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal.
Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta.
Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun.
Tersangka juga ternyata adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.
(Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh)
Baca juga: Polsi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Rudapaksa Anak Usia 14 Tahun dalam Mobil di Aceh Utara
Baca juga: Oknum Perwira TNI di Makassar Kepergok Berduaan dengan Istri Dokter di Mobil, Begini Kejadiannya
Baca juga: Wanita Muda Asal NTT Begal Driver Taksi Online di Surabaya, Pelaku Tusuk Leher dan Wajah Korban
Artikel ini telah tayang dengan judul NASIB Akmal Sopir Travel Rudapaksa dan Bunuh Penumpangnya, Tega Buang Jasad Korban ke Jurang
Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google news