"Kami lakukan pencarian dan mengumpulkan informasi terhadap terdakwa yang kabur,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Murtala Ilyas Gembong Narkoba Asal Aceh Kabur dari Rutan Salemba
“Mohon peran serta masyarakat, jika ada yang melihat agar dapat informasikan ke Polresta Banda Aceh," kata Ipda Trisna.
Kasih Humas Polresta itu menyampaikan kepada warga Kota Banda Aceh untuk tidak segan melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan sekitar.
"Jika mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri, agar dapat melaporkannya ke pihak kepolisian atau dapat menghubungi Nomor WA Curhat Kapolresta Banda Aceh melalui kontak 082316851998," pungkasnya.
Diketahui dalam amar putusan, terdakwa Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu) dengan berat 5 gram.
Atas kasus tersebut, dia dipidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan penjara.(*)
Baca juga: Tega, Bocah di Lebak Bulus Tikam Ayah dan Neneknya Pakai Senjata Tajam
Baca juga: Tangis Petugas Lapas Tanjung Raja Usai Viralkan Video Napi Pesta Sabu, tak Terima Dimutasi
Baca juga: 3 Tahanan di Polsek Mariso Berhasil Kabur Setelah Menggergaji Teralis Besi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ada-ada Saja! Terdakwa Kasus Sabu Bobol Sel dan Kabur dari PN Banda Aceh Usai Sidang Vonis,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News