Kasus Narkoba

Polri Sita Narkoba Senilai Rp 2,8 Triliun dalam Sebulan Terakhir

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Desk Pemberantasan Narkoba, di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024) dengan menghadirkan banyak barang bukti narkoba.

PROHABA.CO, JAKARTA - Dalam satu bulan terakhir, Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangani 3.680 perkara narkoba dan menangkap 3.965 tersangka. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dalam operasi tersebut mencakup obat keras sebanyak 2,29 juta butir, ekstasi 370.868 butir, hashis 132.900 gram, Happy Five 1,16 juta butir, sabu 1,19 ton, dan ganja 1,19 ton.

Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,88 triliun. Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya maksimal memberantas narkoba, mulai dari hulu hingga hilir,” kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).

Listyo menambahkan, pihaknya telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Menko Polkam Budi Gunawan sebagai pengarah dan Kapolri sebagai ketua.

Dalam waktu satu bulan sejak pembentukannya pada 4 November 2024 hingga 3 Desember 2024, Desk Pemberantasan Narkoba ini telah menargetkan sejumlah wilayah yang dikenal sebagai kampung narkoba.

“Dari 2.900 kampung yang terdeteksi, 90 di antaranya difokuskan untuk dijadikan kampung bebas narkoba melalui penyuluhan, edukasi, hingga penyusunan kurikulum sekolah,” tambahnya.

Baca juga: Briptu Rocky Mahendra Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Polri

Listyo juga menegaskan pentingnya pemberian hukuman maksimal bagi pengedar dan bandar narkoba.

Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan untuk menempatkan pelaku di fasilitas ‘super maximum security’, guna memutus potensi peredaran narkoba yang masih bisa dikendalikan dari dalam penjara.

Rehabilitasi juga menjadi fokus dalam upaya ini.

Berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, dan keputusan pengadilan, rehabilitasi akan dilakukan untuk mengurangi beban jumlah narapidana narkoba, khususnya pengguna. 

“Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan anggaran guna membangun lebih banyak fasilitas rehabilitasi,” lanjutnya.

Listyo juga menyebutkan bahwa tempat hiburan seperti kafe, restoran, dan pusat hiburan akan diwajibkan memasang stiker antinarkoba. 

“Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha akan dicabut, dan jika pemiliknya terlibat akan diproses hukum,” tegasnya. Untuk memutus rantai transaksi keuangan sindikat narkoba, kerja sama dengan pihak perbankan akan dioptimalkan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Bobol Sel Usai Divonis 7 Tahun di PN Banda Aceh

Sistem pembekuan rekening (freeze) akan diperluas melalui regulasi yang lebih ketat, termasuk penguatan SEMA dan PERMA. 

Dalam kurun waktu sebulan, beberapa kasus besar berhasil diungkap, di antaranya peredaran obat keras eksimer di Tasikmalaya pada 8 November, penangkapan jaringan Afghanistan di Kampung Ambon, Jakarta, pada 17 November, serta pengungkapan laboratorium hashis di Uluwatu, Bali, pada 18 November.

Listyo menambahkan bahwa untuk mendukung kampanye antinarkoba, pemerintah berencana merekrut duta antinarkoba dari kalangan influencer atau artis yang pernah menjadi pengguna.

Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi karena memiliki pengalaman langsung menghadapi dampak buruk narkoba.

“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Kapolri.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa perputaran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba mencapai Rp 99 triliun pada periode 2022-2024.

“Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022- 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,” kata Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain itu, Budi menyebutkan bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredaran barang itu semakin meluas.

Barang narkotika disebut tidak hanya beredar di kota besar, tetapi juga menjangkau ke daerah-daerah terpencil di Nusantara.

“Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun,” ungkap mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.

Oleh sebab itu, Budi mengutarakan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat narkoba.

Ia tegaskan, Indonesia kini tidak hanya menjadi negara konsumen narkoba, tetapi juga salah satu produsen di dunia. 

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dengan Modus Jual Beli Mobil Bekas, 4 Tersangka Ditangkap

Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Tiga Jenis Narkoba dari Heroin hingga Ganja Seberat 126,5 Kilogram

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Deli Serdang, Dua Kurir Diamankan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penampakan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,8 Triliun",