PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Seorang pria lanjut usia berinisial AAS (60), warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, yang berprofesi sebagai tukang pijat, ditahan aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
Dari pemeriksaan polisi, korban dari aksi pelaku ada sebanyak delapan orang.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, peristiwa terjadi di daerah Kapanewon Kalasan.
Pelaku yang ditangkap berinisial AAS usia 60 tahun.
“Korban anak laki-laki dengan usia 13 tahun,” ucap Riski, dalam jumpa pers, Kamis (5/12/2024).
Riski menyampaikan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada 30 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian, dilaporkan ke Polresta Sleman pada 1 Desember 2024.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa anaknya telah mengalami perbuatan cabul oleh terduga pelaku.
Dari polsek dan polres mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan,” ungkap dia.
Baca juga: Seorang Dukun Cabul di Lubuklinggau Cabuli IRT, Modus Bisa Hilangkan Gangguan Sihir dan Jin
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AAS telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap anak di bawah umur.
Riski mengatakan, awalnya korban pamit kepada orang tuanya untuk mencari wifi .
Kemudian korban menuju lokasi wifi gratis yang ada di desanya dan bermain game.
Saat sedang main game itu, korban didatangi oleh pelaku.
“Modusnya ingin melakukan pijat.
Habis melakukan pijat, si pelaku melakukan perbuatan cabul,” ucap dia.