Berita Kriminal

Tukang Pijat di Sleman Diduga Cabuli 8 Anak Laki-laki

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat jumpa pers terkait kasus pencabulan dengan pelaku seorang tukang pijat inisial AAS usia 60 tahun. Sedangkan korban masih berusia 13 tahun.

Korban yang ketakutan lantas menghubungi ibunya.

Korban meminta agar ibunya segera datang ke lokasi.

“Ibu korban dan penjaga malam yang ada di kampung tersebut mendatangi lokasi, dan melakukan penangkapan.

Baru diserahkan ke Polsek,” tutur dia. 

Baca juga: Pria di Makassar yang Sebarkan Video Cabul Sesama Jenis Ditangkap 

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2005.

Perbuatan itu dilakukan pelaku setelah istrinya meninggal dunia.

“Pengakuan pelaku semenjak istrinya meninggal pelaku pergi ke Jakarta.

Bahkan di Jakarta tersebut yang bersangkutan menjadi korban hal yang sama,” ucapnya.

Riski mengatakan, pelaku berprofesi sebagai tukang pijat keliling.

Aksi bejat pelaku, dilakukan saat sedang memijat korbannya.

Dari hasil pendalaman, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali.

Dari delapan kali tersebut, korban anak di bawah umur ada sebanyak dua orang.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku ini mengakui korban anak ada dua orang, yang lainnya sudah dewasa,” ucap dia.

Saat ini baru ada satu korban yang melaporkan ke Polisi.

Sementara korban lainya belum melaporkan ke Polisi.

Halaman
123