“Korban lain belum melaporkan ke pihak Kepolisian.
Kami menyampaikan apabila masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku yang sama agar melaporkan ke Polisi, khususnya unit PPA Polresta Sleman,” ucap dia.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain celana pendek, kaos lengan pendek dan tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA).
Dalam kasus ini, AAS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ucap dia.
Baca juga: Gawat! Tukang Pijat Mutilasi Pasien karena Jampi-jampinya Tak Mempan
Baca juga: Dilaporkan Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap saat Sembunyi di Plafon Rumah
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Sepak Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Pijat Diduga Cabuli 8 Orang, Korbannya Ada Anak di Bawah Umur",