Minggu, 3 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Diduga Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Sepak Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus pria EK (51), seorang pelatih sepak bola di Nagan Raya.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dok polisi
Tersangka pelatih sepak bola dalam kasus cabul diamankan Polres Nagan Raya, Senin. 

Hingga Senin (2/12/2024), polisi masih terus mengali dan mendalami kasus ini apakah ada korban lain, mengingat anak didik korban yang merupakan pemain sepak bola banyak.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus pria EK (51), seorang pelatih sepak bola di Nagan Raya.

Warga sebuah desa di Nagan Raya, ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan anak didiknya yang merupakan pemain sepak bola.

Korban dalam kasus ini anak laki-laki yang hingga kini sudah membuat laporan 3 orang dan diduga ada sejumlah korban lainnya.

Hingga Senin (2/12/2024), polisi masih terus mengali dan mendalami kasus ini apakah ada korban lain, mengingat anak didik korban yang merupakan pemain sepak bola banyak.

“Pelaku sudah diamankan di Polres, pelatih bola, sementara korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didiknya yang sedang dilatih sepak bola oleh pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Senin (12/12/2024).

Baca juga: Pelatih Renang yang Tendang Alat Vital Guru Olahraga Wanita jadi Tersangka, Terancam Penjara

Baca juga: Polres Nagan Raya Segera Serahkan Wanita Muda Tersangka Kasus Arisan Bodong ke Jaksa

Iptu Vitra menambahkan, pelaku ditangkap pada Jumat (29/11/2024), setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

Menurut Iptu Vitra, perlakuan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tersebut sudah terjadi lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024.

Kejadiannya di rumah dan di lapangan sepak bola.

"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban tidak cukup di dua lokasi itu, kemudian pelaku juga memaksa korban untuk melakukan tindakan diluar nalar;" tambahnya.

Saat ini, polisi sudah mengamankan  pelaku berserta dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.

“Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan mendalam, guna mengetahui apakah ada korban lainya,” pungkas Iptu Vitra.

Kasat Reskrim juga mengimbau bila ada yang lain menjadi korban segera melaporkan ke polisi.(*)

Baca juga: Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sijunjung Sumbar Cabuli Muridnya Usai Belajar di Musala

Baca juga: Seorang Pemuda Nagan Raya Tertembak Senapan Angin,Peluru Bersarang di Kepala,Korban Dirujuk ke RSUZA

Baca juga: WNI asal Bangkalan Jawa Timur Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Disambut Haru Keluarganya

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved