Berita Bireuen

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah di Bireuen Divonis Mati, Korban Dicekik di Tempat Tidur

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim PN Bireuen melaksanakan sidang pamungkas perkara tindak pidana pembunuhan mahasiswi di ruang sidang utama PN Bireuen, Selasa (24/12/2024). Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana mati.

Korban sempat berteriak minta tolong. Namun, tersangka RJ meninju wajah korban.

Akan tetapi, korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, lalu teriakannya meredup karena tersangka mencekik lehernya.

Memperkuat kasus tersebut, Polres Bireuen menggelar rekonstruksi ulang pada 27 Agustus lalu dan berkas serta bersama tersangka diserahkan ke Kejari Bireuen.

Setelah itu rangkaian persidangan pun digelar hingga akhirnya terdakwa divonis mati. (*)

Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Terungkap dalam Rekonstruksi, Kenapa Membunuh, Ini Jawaban Tersangka

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Bireuen, Pelaku Ditembak saat Berupaya Kabur

Baca juga: Mahasiswi asal Kluet Timur Aceh Selatan Dirudapaksa Sopir Mobil Rental di Hotel, Begini Kejadiannya

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News