Berita Bireuen

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah di Bireuen Divonis Mati, Korban Dicekik di Tempat Tidur

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim PN Bireuen melaksanakan sidang pamungkas perkara tindak pidana pembunuhan mahasiswi di ruang sidang utama PN Bireuen, Selasa (24/12/2024). Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana mati.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana diikuti dengan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 dan Pasal 362 KUHPidana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ berupa pidana mati.

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN -  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memutuskan terdakwa RJ bersalah atas tindak pidana pembunuhan terhadap mahasiswi Bireuen, Siti Alia Humaira (21).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis mati RJ, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh, Siti Alia Humaira, warga Desa Geudong Alue, Kota Juang dalam sidang pamungkas di PN Bireuen, Selasa (24/12/2024) siang. 

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang sebelumnya.

Sidang pamungkas itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Raden Eka MH didampingi dua hakim anggota: Fuady MH dan Rahmi MH.

Dalam sidang terakhir, terdakwa tidak hadir di ruang sidang utama dan berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bireuen, sehingga persidangan berlangsung secara daring (zum).

Sedangkan JPU Kejari Bireuen hadir mendengarkan putusan tersebut.

Penasihat hukum terdakwa juga tidak hadir.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Mahasiswi Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Orang tua korban, yaitu Usman dan Nurlela, serta beberapa rekannya hadir ke PN Bireuen, tetapi mereka hanya melihat tersangka melalui layar monitor.

Sidang diawali dengan menanyakan kondisi kesehatan terdawaka, kemudian diikuti dengan membacakan amar putusan terhadap terdakwa.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana diikuti dengan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 dan Pasal 362 KUHPidana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ berupa pidana mati.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa RJ spontan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Terungkap, Tersangka Ternyata Residivis Sabu, Ini Motifnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh, Siti Alia Humaira (21), warga Desa Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen ditemukan meninggal di rumahnya, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (1/8/2024).

Tersangka membunuh korban yang sedang tidur dengan membekap wajah korban pakai bantal sambil menindih tubuh korban.

Halaman
12