Berita Pidie

Kejari Pidie Ungkap Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PDAM,Dua Tersangka Ditetapkan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Pidie, Suhendra, menggelar konferensi pers terhadap keberhasilan kinerja Kejari tahun 2024. Konferensi pers itu digelar di Aula Kejari Pidie, Selasa (7/1/2025). Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar, Dua Pejabat PDAM Sigli Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kajari Pidie.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli dengan kerugian negara sebesar Rp 1,6 milliar. 

Dalam kasus tersebut, Kejari Pidie resmi menetapkan dua pejabat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Sigli jadi tersangka.

Kedua pejabat tersebut adalah Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial Drs R dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG. 

Di mana kedua tersangka, terlibat dalam penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia untuk menjernihkan air sebesar Rp 4 miliar. 

"Alasan kita tidak menahan dua tersangka, mengingat kedua pejabat PDAM itu masih sangat koperatif.

Kecuali jika kedua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, maka kedua tersangka akan ditahan," kata Kajari Pidie, Suhendra SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Mulyana dan Kasi Pidsus, Rhazi, dalam konferensi pers di Aula Kejari Pidie, Selasa (7/1/2025) 

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Kejari Pidie

Dikatakan, saat ini Kejari Pidie telah resmi menetapkan Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial Drs R dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG sebagai tersangka.

Penetapan dua pejabat PDAM Sigli, dalam kasus penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia (kaporit dan tawas), untuk menjernihkan air sebesar Rp 4 miliar.

Ia menyebutkan, penyelidikan penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia dilakukan Kejari Pidie, pada tahun 2020 hingga 2023. 

Sehingga hasil audit dilakukan Inspektorat Aceh terhadap penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar. 

Kata Suhendra, dugaan kasus yang diendus Kejari Pidie di PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli, telah dilakukan sejak tanggal 18 Oktober 2024. 

Saat memulai penyelidikan, Kejari Pidie telah memeriksa puluhan saksi, sebagai pendukung alat bukti.

Sehingga setelah alat bukti dinyatakan lengkap, dugaan kasus tindak pidana korupsi di PDAM Sigli ditingkatkan ke penyidikan. 

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

"Pengungkapan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Kasus itu merupakan kasus terbesar untuk kepentingan masyarakat terhadap penggunaan air di Pidie," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, meski kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kejari Pidie, dengan menetapkan dua tersangka. 

Namun, diperkirakan akan bertambah dengan tersangka baru.

Makanya, pihak Kejari Pidie akan menggelar konferensi pers kembali secara khusus terhadap tindak pidana korupsi di PDAM Sigli.

"Kalau sekarang kita belum bisa menjelaskan secara detail kasus dugaan korupsi di PDAM Sigli, mengingat masih dalam penyidikan. 

Nanti, kita akan gelar kembali konferensi pers, sehingga akan kita terangkan secara mendetail terhadap kasus korupsi di PDAM Sigli," pungkasnya. (*)

Baca juga: Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor Camat Peusangan, Sidik Dugaan Korupsi Studi Banding

Baca juga: Sat Reskrim Polres Sabang Serahkan Dua Tersangka Korupsi APBG Balohan ke Kejari

Baca juga: Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Gaji Pegawai 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar, Dua Pejabat PDAM Sigli Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kajari Pidie ,