Tapi kalau hukumannya di bawah dua tahun penjara bisa dikenakan sanksi berat,” terang Saifuddin.
Selama ini, lanjut Saifuddin, ia kesulitan memperoleh informasi ketika ada ASN Aceh Utara yang tersandung dalam kasus pidana.
Oleh karena itu, ia berharap agar aparat penegak hukum (APH) supaya proaktif memberitahukan kepada pihaknya jika ada ASN di Aceh Utara yang tersandung hukum.
“Kami sudah pernah menyampaikan hal itu ke penegak hukum, agar disampaikan kepada kami. Sebab, biasanya kami peroleh informasi bila ada ASN tersandung hukum justru dari pihak keluarga atau dinas.
Itu pun ketika dia sudah berhari-hari tak masuk kerja,” pungkas Saifuddin. (*)
Baca juga: Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Sepmor Curian Diamankan
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pencurian BTS Tower Telkomsel, 2 Warga Langsa dan 1 asal Aceh Utara
Baca juga: Diduga Edarkan Uang Palsu di Mall Suzuya Lhokseumawe, Perempuan Asal Aceh Utara Diamankan
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News