Berita Abdya

Polres Abdya Amankan Alat Pengolah Emas Ilegal dan Tangkap Pemiliknya 

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh berhasil menangkap pemilik dan mengamankan alat pengolah emas ilegal di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Abdya.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil menangkap pemilik dan mengamankan alat pengolah emas ilegal di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.

Kapolres Abdya melalui Kepala Sat Reskrim, Iptu Wahyudi kepada wartawan Jumat (24/01/2025) mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan dalam upaya memberantas praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Babahrot.

"Kita tidak neko-neko terhadap tindakan ilegal yang dilakukan.

Jika tidak memiliki izin, pasti akan ditindak sesuai dengan hukum," tegas Wahyudi.

Apalagi, ucapnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tambang emas ilegal.

Maka oleh sebabnya, Sat Reskrim Polres Abdya tidak segan-segan menindak penambang ilegal.

Wahyudi menjelaskan, pelaku berinisial SN (32) warga Desa Blang Dalam, Babahrot ditangkap pada Senin, 20 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal Ke Jaksa

 Saat itu, pelaku membawa 200 karung berisi limbah berkandungan emas dengan menggunakan dump truk Mitsubishi nomor polisi BB 8649 H tanpa dilengkapi surat izin.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan surat izin yang sah, tambah Wahyudi, personel Unit II Satreskrim langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Abdya untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pengembangan dan keterangan, pelaku SN ini membawa limbah tersebut diangkut untuk dijual, dan limbah diperoleh dari gelendong pengolahan di Desa Blang Dalam, Babahrot," sebutnya.

Kemudian pada hari Rabu 22 Januari 2025, personel Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu set gelendong atau alat pengolah emas persis di belakang rumah warga di Desa Blang Dalam.

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Pakai Celurit ke Kejari Bireuen

Atas perbuataannya, pelaku terancam tindak pidana menampung, memamfaatkan, melakukan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin.

Sebelumnya, ucap Wahyudi, pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan larangan terhadap praktik perbuatan ilegal seperti tambang emas ilegal yang beroperasi di dalam Kecamatan Babahrot tanpa dibekali izin.

"Kita juga sudah melakukan imbauan dan juga baru-baru ini ada melakukan penertiban lokasi tambang ilegal beberapa hari yang lalu.

Halaman
12