Berita Bireuen

Polisi Serahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Pakai Celurit ke Kejari Bireuen

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara tindak pidana kekerasan

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Penyidik Polres Bireuen melimpahkan tersangka kekerasan terhadap anak berinisial AM beserta berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Bireuen, Jumat (24/1/2025). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak atas nama tersangka AM dari Penyidik Polres Bireuen pada Jumat (24/1/2025). 

KBO Reskrim, Polres Bireuen, Ipda Zulkarnaen didampingi Kanit PPA, Aipda Eka Satria SH, menyampaikan hal ini dikutip Serambinews.com, Jumat (24/1/2025).

“Tersangka berinisial AM sudah kita bawa ke Kejari Bireuen,” ujar Aipda Eka Satria.

Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, yang melansir konfirmaasi Serambinews.com membenarkan JPU Kejari Bireuen telah menerima pelimpahan tahap II ini. 

Wendy menceritakan kasus tersebut bermula pada 5 Mei 2024 lalu.

Saat itu korban ZA bersama rekannya yang juga masih anak-anak berinisial A sedang nonton pertandingan sepak bola di televisi pada salah satu warkop di kawasan Pante Gajah, Kecamatan Peusangan.

Baca juga: Kejari Bireuen Terima Tersangka Kasus Pencucian Uang Narkoba, Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 Ekstasi

Kemudian mereka berdua  menjemput RPA yang juga bersatus anak-anak untuk sama-sama nonoton bola. 

ZA bersama A dengan sepeda motor pergi menjemput RPA yang tinggal di Desa Pante Pisang, Peusangan.

Setelah menjemput RPA, kemudian ketiganya pergi ke warung kopi.

Dalam perjalanan di kawasan Pante Pisang, ketiganya melihat tersangka AM bersama dua orang lainnya mengendarai sepeda motor Vario.

Tersangka AM dan A (DPO) yang berada di sepeda motor sambil membawa sebilah celurit melintas berlawanan arah dengan mereka.

Saat itu, tersangka A (DPO) memainkan celurit ke arah jalan raya dan mencoba mendekati sepeda motor ZA, namun anak korban ZA berhasil menghindar.

Kemudian tersangka AM melemparkan celurit ke arah ZA hingga mengenai tangan korban dan terluka. 

Baca juga: Omar Marmoush Resmi Gabung ke Man City, Walker Dipinjamkan ke AC Milan

Kemudian, korban ZA bersama dua rekannya langsung menuju Puskesmas Peusangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved