Begitu dengan empat unit sepmor yang menjadi BB polisi, tidak satupun berpelat nomor merah BL 2562 RB.
Sementara itu polisi sejauh ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut.
Masing-masing SL penduduk Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah.
Lalu AS warga Medan Sunggal, Sumatera Utara dan EP alamat Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim dalam kurun waktu tiga hari pascamenerima laporan.
"Pelakunya ditangkap tiga hari setelah terima laporan," kata Eska saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik.
Sementara itu, pelaku dalam menjalankan aksinya berbagi peran.
Ada yang bertugas sebagai pemetik.
Baca juga: 2 Bandar Narkoba Ditangkap di Binjai, 1 Tersangka Asal Aceh, 655 Butir Ekstasi Disita
Pemetik merupakan sebutan untuk pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku lain bertugas sebagai pencari mangsa dengan menyaru jadi pedagang makanan ringan keliling.
Pelaku yang menyaru jadi pedagang makanan ringan ini selain mencari mangsa juga petakan lokasi sasaran.
Setelah mendapat target, kemudian memberitahu rekannya yang bertugas menjadi pemetik untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi menegaskan modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura menjual makanan ringan.
Terkait hal itu, Darmi meminta warga berhati-hati ketika melihat orang baru.
Paling penting adalah masyarakat selalu mengamankan barang berharga yang menjadi miliknya.