Berita Aceh Utara

Polisi Tangkap Dua Peracik Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara, Diracik Secara Ototidak

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OBAT DAN JAMU PALSU - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM, dan personel lainnya memperlihatkan barang bukti kasus peredaran obat ilegal dan jamu palsu dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Polisi menangkap dua pria yang terlibat melakukan peracikan jamu dan obat-obatan palsu di Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (24/2/2025).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, bersama Kasat Reskrim AKP Bustani, mengungkapkan identitas kedua tersangka, yaitu MF (32) dan MK (46), yang merupakan warga Desa Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon.

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar, serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya.

Pasalnya, saat ini beredar sejumlah obat dan jamu yang diduga palsu sehingga diragukan khasiatnya.

Peredaran obat dan jamu palsu itu sudah menyebar di kios-kios dalam wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Bahkan, dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu sehingga meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara. 

Selain menangkap dua tersangka yakni MF  dan MK, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu.

Baca juga: Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara

“Kedua tersangka merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (27/2/2025). 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Utara didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH MH, MSM dan Kasi Humas, AKP Bambang.

Kedua tersangka yang diringkus personel Satuan Reserse Kriminal tersebut berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu. 

“Mereka memasarkan obat-obatan dan jamu palsu ini ke kios-kios yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan kabupaten tetangga, Aceh Timur,” ujar AKBP Nanang Indra Bakti.  

Personel Reskrim menangkap kedua pelaku pada Senin (24/2/2025), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak jelas khasiatnya.

Setelah dilakukan penangkapan di kediaman para tersangka, polisi menemukan berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu.

Produk yang disita sebagian besar berupa kopi sachetan dan jamu peningkat stamina pria. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka meracik produk tersebut secara mandiri dan kemudian mengemasnya dengan label serta merek tiruan yang juga dibuat sendiri. 

Kedua tersangka mengaku bahwa mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.

Baca juga: AKP Bustani, Perwira Polisi yang Banyak Gelar Akademik, Kini Jadi Kasat Reskrim Polres Aceh Utara

Lanjut Kapolres Aceh Utara, para pelaku mempelajari cara meracik obat dan jamu secara otodidak. 

Produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual diperoleh dari sales yang tidak dikenal yang berkeliling ke desa-desa. 

“Motif utama dari kedua tersangka adalah faktor ekonomi,” beber Kapolres. 

“Meski tidak bekerja sama langsung, keduanya secara mandiri mengedarkan produk ilegal ini,” urainya. 

“Hal tersebut menambah potensi risiko bagi masyarakat, terutama karena produk tersebut tidak terjamin keamanannya,” ujar AKBP Nanang.

Kapolres Aceh Utara menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan memastikan bahwa produk obat-obatan serta makanan yang beredar di masyarakat tetap aman dan sesuai dengan standar kesehatan. 

Ini juga sebagai langkah antisipasi menyambut bulan suci Ramadhan, di mana permintaan akan produk-produk tersebut meningkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. 

Polres Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional.

“Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan,” imbaunya. 

“Selain itu, bagi pemilik kios atau warung yang merasa telah menjual produk palsu, diharapkan untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan memastikan keamanan konsumen,” tegas Kapolres Aceh Utara.(*)

Baca juga: Santriwati di Aceh Utara Dirudapaksa Perawat Saat Berobat, Korban Histeris saat Alat Vital Diraba

Baca juga: Bacaan Niat Shalat Tarawih dan Witir Serta Doa Kamilin Lengkap dengan Keutamaannya

Baca juga: Korupsi Gaji Pegawai, Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara,Denda Rp 200 Juta

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gawat! Obat dan Jamu Palsu Beredar di Aceh Utara hingga Aceh Timur, 2 Pelaku Racik Secara Ototidak, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News