Duterte yang menjabat sebagai Presiden Filipina pada peroide 2016-2022 ditangkap berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
PROHABA.CO - Mantan Presiden Filipinan, Rodrigo Duterte, ditangkap polisi di Manila pada Selasa (11/3/2025).
Duterte yang menjabat sebagai Presiden Filipina pada peroide 2016-2022 ditangkap berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Duterte ditangkap atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan perang terhadap narkoba selama ia menjabat menjadi presiden negara itu.
Menurut ICC sebagaimana diberitakan AFP, Duterte kini menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia memperkirakan puluhan ribu orang yang sebagian besar miskin dibunuh oleh petugas dan warga sipil, seringkali tanpa bukti bahwa mereka terkait dengan narkoba.
Baca juga: Pertikaian Geng Narkoba di Ekuador Kembali Merenggut Nyawa, 22 Warga Sipil Tewas
"Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC," kata istana kepresidenan Filipina dalam sebuah pernyataan.
"Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang.
Mantan presiden dan kelompoknya dalam keadaan sehat serta sedang diperiksa oleh dokter pemerintah," lanjut pernyataan itu.
Duterte ditangkap setelah mendarat di Bandara Internasional Manila usai perjalanan singkat ke Hong Kong.
Baca juga: Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba, Begini Kronologinya
Sebelumnya, Filipina dibawa keluar dari ICC pada 2019 oleh Duterte, tapi pengadilan tersebut menyatakan ICC tetap memiliki yurisdiksi atas pembunuhan sebelum penarikan diri.
Filipina memulai penyelidikan resmi pada September 2021 lalu, tapi kemudian menangguhkannya dua bulan kemudian setelah Manila mengatakan sedang memeriksa ulang beberapa ratus kasus operasi narkoba yang menyebabkan kematian di tangan polisi, pembunuh bayaran, dan warga sipil.
Kasus tersebut kembali dilanjutkan pada Juli 2023 setelah panel yang terdiri atas lima hakim menolak keberatan Filipina bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi.
Sejak saat itu, pemerintah Presiden Ferdinand Marcos sudah berkali-kali mengatakan tidak akan bekerja sama dalam penyelidikan tersebut.
Namun, Wakil Menteri Komunikasi Kepresidenan Claire Castro pada Minggu mengatakan, jika Interpol meminta bantuan yang diperlukan dari pemerintah, maka mereka wajib mengikutinya.
Sebagai seorang pembunuh yang mengaku sendiri, Duterte memerintahkan petugas untuk menembak mati tersangka narkotika jika nyawa mereka dalam bahaya.
Baca juga: 4,1 Ton Narkoba Disita Bareskrim Polri Dalam Waktu Dua Bulan, Ini Rincian Barang Buktinya
Baca juga: Janda 3 Anak dan Remaja Diamankan Tim Pageu Gampong,Diduga Pesta Narkoba di Penginapan, 2 Pria Kabur
Baca juga: KRI Lepu-861 Amankan Kapal Bermuatan 12 Pekerja Migran Ilegal di Selat Malaka, 3 ABK Positif Narkoba
Serta bersikeras bahwa tindakan tersebut menyelamatkan keluarga dan mencegah Filipina berubah menjadi 'negara politik narkotika.'
Pada pembukaan penyelidikan Senat Filipina terhadap perang narkoba pada Oktober 2024 lalu, Duterte tidak meminta maaf karena tidak ada alasan atas tindakannya.
"Saya melakukan apa yang harus saya lakukan, dan percaya atau tidak, saya melakukannya demi negara saya," tegas Duterte. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap"
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News