Ketiga tersangka yaitu Tarmizi (36) dan Talha (45) berstatus suami istri, alamat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kemudian M. Rizky Ananda Putra (28) beralamat Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu jaringan internasional ini akan dilakukan konfrensi pers oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, MH, Senin (10/3/2025). (*)
Baca juga: Oknum Polisi Bunuh Bayi Kandung di Semarang Hasil Hubungan Gelap, Ibu Korban Diintimidasi
Baca juga: Bea Cukai Aceh Ungkap Penyimpanan 188 Kg Sabu-Sabu di Kebun Sawit, Diitemukan di Aceh Tamiang
Baca juga: 16 Kosmetik yang Penggunaannya Tidak Sesuai Ketentuan Menurut BPOM, Berikut Daftarnya
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News