Kosmetik Berbahaya

16 Kosmetik yang Penggunaannya Tidak Sesuai Ketentuan Menurut BPOM, Berikut Daftarnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM baru-baru ini mengeluarkan daftar produk kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Penulis: Amelia Puspa Trinanda | Editor: Jamaluddin
freepik.com
16 KOSMETIK BERBAHAYA - Ilustrasi kosmetik. Berikut ini 16 daftar produk kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diberlakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Beberapa produk ini digunakan atau diaplikasikan dengan cara yang lebih mirip dengan prosedur medis seperti menggunakan jarum atau microneedle.

PROHABA.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM baru-baru ini mengeluarkan daftar produk kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa produk ini digunakan atau diaplikasikan dengan cara yang lebih mirip dengan prosedur medis seperti menggunakan jarum atau microneedle.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik adalah produk yang dirancang untuk diaplikasikan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, atau bagian luar organ genital, serta gigi dan membran mukosa mulut. 

Tujuan penggunaan kosmetik adalah untuk membersihkan, memberikan aroma, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau untuk melindungi dan merawat tubuh agar tetap dalam kondisi baik.

Dengan demikian, produk kosmetik tidak seharusnya digunakan dengan cara yang melibatkan jarum atau prosedur medis lainnya.

Koordinator Humas BPOM, Eka Rosmalasari, menjelaskan, produk yang pengaplikasiannya menggunakan jarum termasuk kategori obat.

"Produk itu harusnya masuk ke obat, bukan kosmetik kalau dari segi penggunaan," ucap dia dikutip dari Kompas.com.

Eka Rosmalasari menjelaskan, produk yang penggunaannya menggunakan jarum atau microneedle maupun dengan cara diinjeksikan, tak termasuk dalam kategori kosmetik.

Bahaya produk kosmetik pemakaiannya dengan jarum

Dikutip dari laman BPOM, produk yang pengaplikasiannya menggunakan jarum atau injeksi seharusnya diberikan oleh tenaga medis.

Produk tersebut dikategorikan dan harus didaftarkan sebagai produk obat, bukan kosmetik.

Pasalnya, kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis.

Selain itu, kosmetik juga tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. 

Kosmetik yang penggunaannya diaplikasikan menggunakan jarum atau injeksi, maka hal itu bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved