Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas Fajar, "Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Fajar akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025.
Ia berpotensi besar dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Baca juga: Ahok Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina, Bawa Data hingga Janji Ungkap Informasi Ini
Baca juga: Baru Ngaku, Natasha Rizky Sebenarnya Ogah Cerai dari Desta, Ada Alasan Rahasia
(Penulis adalah mahasiswa internship Prodi Ilmu Komunikasi Universita Syiah Kuala)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelakuan di Luar Nalar Eks Kapolres Ngada: Seorang Polisi yang Cabuli Anak dan Jual Videonya".
Update berita lainnya di PROHABA.CO dan Google News.