Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Iptu Suprayetno mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Singkil.
Pihak kepolisian imbau masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(*)
Baca juga: Rumah Pedagang Pakaian di Kota Juang Bireuen Ludes Terbakar, Mobil dan Sepeda Motor Ikut Hangus
Baca juga: Satresnarkoba Polres Sabang Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu
Baca juga: Luna Maya dan Maxime Bouttier Menikah Siang Ini di Bali, Berikut Profil Calon Suami sang Aktris
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tunggu Pembeli Sabu di Halte Bus, Pria 30 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Singkil ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News