Berita Aceh Singkil

Satresnarkoba Polres Aceh Singkil Ringkus Seorang Pria saat Tunggu Pembeli Sabu di Halte Bus

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA SABU - Barang bukti sabu dan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, di halte bus Ketapang Indah, Singkil Utara, pada 3 Mei 2025.

Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Iptu Suprayetno mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Singkil. 

Pihak kepolisian imbau masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(*)

Baca juga: Rumah Pedagang Pakaian di Kota Juang Bireuen Ludes Terbakar, Mobil dan Sepeda Motor Ikut Hangus 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sabang Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu

Baca juga: Luna Maya dan Maxime Bouttier Menikah Siang Ini di Bali, Berikut Profil Calon Suami sang Aktris

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tunggu Pembeli Sabu di Halte Bus, Pria 30 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Singkil , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News