Berita Kriminal

Polda Jateng Tangkap Wartawan Gadungan yang Peras Tamu Hotel, Beraksi sejak 2020

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARTAWAN GADUNGAN - Kepolisian dari Polda Jateng menangkap empat wartawan gadungan yang memeras korban dengan ancaman menyebar fotonya saat beraktivitas di sebuah hotel di Kota Semarang, Jumat (16/5/2025). Kepada korban, preman berkedok wartawan ini meminta uang Rp150 juta

PROHABA.CO -  Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menangkap empat preman berkedok wartawan yang melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung hotel. 

Mereka beraksi di sebuah hotel dan melakukan pemerasan ke pengunjung hotel yang keluar dari kamar.

Dalam kasus ini,  para tersangka mengintai tamu hotel yang menggunakan mobil mewah, lalu memeras mereka dengan modus mengaku sebagai wartawan.

Ke empat tersangka yang ditangkap meliputi Herdyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengonfirmasi hal tersebut.

"Aksi mereka selalu menyasar tamu hotel yang datang mengendarai mobil mewah, mereka buntuti," ujar Kombes Dwi.

Ia menuturkan, wartawan gadungan tersebut sebenarnya ada tujuh orang.

Namun, saat penangkapan, ada tiga orang yang lolos.

Keempat orang ini meliputi Herdyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30).

Mengutip TribunJateng.com, ternyata komplotan wartawan gadungan ini beraksi di berbagai kota di Pulau Jawa sejak tahun 2020.

Di Semarang sendiri, mereka beraksi di sebuah hotel yang saat itu tengah diadakan pertemuan, Jumat 14 Maret 2025.

Mereka ternyata telah mengincar korban dengan cara memotretnya saat keluar dari kamar.

Baca juga: Polres Pidie Jaya Tetapkan Keuchik Cot Seutui sebagai Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan

Para tersangka lantas mengikuti korban hingga ke tempat kerja dan melakukan pemerasan.

Di tempat kerja korban, para tersangka mengaku sebagai wartawan dari Kompas dan Detik.

"Ketika di tempat kerja, korban ditemui para tersangka yang mengaku wartawan Kompas dan Detik."

Halaman
123