Berita Pidie Jaya
Polres Pidie Jaya Tetapkan Keuchik Cot Seutui sebagai Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan
Kepolisian Resort (Polres) Pidie Jaya akhirnya menetapkan Keuchik Gampong Cot Seutui inisial Is (48) pelaku penganiayaan salah seorang wartawan
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
PROHABA.CO, MEUREUDU - Kepolisian Resort (Polres) Pidie Jaya akhirnya menetapkan Keuchik Gampong Cot Seutui inisial Is (48) pelaku penganiayaan salah seorang wartawan di daerah tersebut sebagai tersangka, setelah melakukan penyidikan selama tiga hari.
Tim Penyidik Polres Pidie Jaya (Pijay) menetapkan Is (48) selalu Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim sebagai tersangka utama terhadap penganiayaan terhadap wartawan Ismail atau Ismed selaku Kontributor CNN TV, Senin (27/1/2025) petang.
Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja SH dikutip Serambinews.com, Selasa (28/1/2025) mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakuak sepanjang Senin (27/1/2025) menemukan berbagai bukti kuat atas tindakan penganiayaan yang dilakuak tersangka Is terhadap jurnalis atau wartawan Ismed.
"Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Ismed terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua pada Jumat (24/1/2025) malam disalah satu warung kopi,"sebut Iptu Fauzi Atmaja SH.
Dijelaskan juga, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam baik berupa bukti-bukti serta pemeriksaan terhadap empat saksi.
Baca juga: Polres Pidie Jaya Tangkap Pria dan Wanita Diduga Pengedar Sabu, 1 Senjata Api Jenis FN Diamankan
Baca juga: Diduga Aniaya Wartawan Usai Liputan, Oknum Keuchik di Pijay Dilapor ke Polisi
Penyidik Satuan Reskrim menemukan cukup bukti untuk menjerat Is selaku pimpinan Gampong Cot Setui dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Maka dalam penanganan kasus ini tindak pidana kriminal ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Karenanya, penanganan kasus penganiayaan dimaksud dilakukan melaui proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
Jadi, penetapan tersangka Keuchik Gampong Cot Seutui dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti otentik yang ada atau sebenarnya.
Patut diketahui, bahwa kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korbannya adalah seorang jurnalis.
"Maka tim penyidik Polres Pijay menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik,"ujarnya.
Ditambahkan, tersangka IS saat ini resmi ditahan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini menjadi pelajaran berharga agar setiap warga untuk menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum valid secara utuh," ungkapnya. (*)
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Kembali Bekuk Tiga Pelaku Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Baca juga: Kajol Tersentuh saat Lagu Kuch Kuch Hota Hai Dinyanyikan Menlu Sugiono dan Teddy
Baca juga: Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging di Pidie Jaya ke Jaksa
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Pidie Jaya Tetapkan Keuchik Cot Seutui Ulim Sebagai Tersangka dan Ditahan di Mapolres,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Penganiayaan
Keuchik
Wartawan
Tersangka
Keuchik Gampong Cot Seutui
Polindes
Kecamatan Ulim
Meurah Dua
Polres Pidie Jaya
Pidie Jaya
Prohaba.co
Guru Honorer di Pijay Diduga Aniaya Pelajar hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kisah Maimunah, Janda Miskin Asal Bandar Dua Pijay Dapat bantuan Yayasan SCN dan Polisi |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu Dibekuk di Pijay, Barang Bukti 1 Kg Dikendalikan dari Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Seorang Pria di Meureudu Diduga Curi Mesin Pompa Kincir Air |
![]() |
---|
Murid SD di Pijay Dilecehkan Teman Ayah di Kafe, Pelaku Divonis 80 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.