Berita Pidie Jaya

Polres Pidie Jaya Tetapkan Keuchik Cot Seutui sebagai Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan

Kepolisian Resort (Polres) Pidie Jaya akhirnya menetapkan Keuchik Gampong Cot Seutui inisial Is (48) pelaku penganiayaan salah seorang wartawan

|
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TANDATANGANI BAP - Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pijay, Iskandar (kanan) menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat gelar kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN TV, Ismed, Senin (27/1/2025)  

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

PROHABA.CO, MEUREUDU -  Kepolisian Resort (Polres) Pidie Jaya akhirnya menetapkan Keuchik Gampong Cot Seutui inisial Is (48) pelaku penganiayaan salah seorang wartawan di daerah tersebut sebagai tersangka, setelah melakukan penyidikan selama tiga hari.

Tim Penyidik Polres Pidie Jaya (Pijay) menetapkan Is (48) selalu Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim sebagai tersangka utama terhadap penganiayaan terhadap wartawan Ismail atau Ismed selaku Kontributor CNN TV, Senin (27/1/2025) petang. 

Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja SH dikutip Serambinews.com, Selasa (28/1/2025) mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakuak sepanjang Senin (27/1/2025) menemukan berbagai bukti kuat atas tindakan penganiayaan yang dilakuak tersangka Is terhadap jurnalis atau wartawan Ismed.

"Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Ismed terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua pada Jumat (24/1/2025) malam disalah satu warung kopi,"sebut Iptu Fauzi Atmaja SH.

Dijelaskan juga, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam baik berupa bukti-bukti serta pemeriksaan terhadap empat saksi.

Baca juga: Polres Pidie Jaya Tangkap Pria dan Wanita Diduga Pengedar Sabu, 1 Senjata Api Jenis FN Diamankan

Baca juga: Diduga Aniaya Wartawan Usai Liputan, Oknum Keuchik di Pijay Dilapor ke Polisi

Penyidik Satuan Reskrim menemukan cukup bukti untuk menjerat Is selaku pimpinan Gampong Cot Setui dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Maka dalam penanganan kasus ini tindak pidana kriminal ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Karenanya, penanganan kasus penganiayaan dimaksud dilakukan melaui proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. 

Jadi, penetapan tersangka Keuchik Gampong Cot Seutui dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti otentik yang ada atau sebenarnya. 

Patut diketahui, bahwa kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korbannya adalah seorang jurnalis.

"Maka tim penyidik Polres Pijay menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik,"ujarnya.

Ditambahkan, tersangka IS saat ini resmi  ditahan di Mapolres untuk menjalani  proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini menjadi pelajaran berharga agar setiap warga untuk menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum valid secara utuh," ungkapnya.  (*)

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Kembali Bekuk Tiga Pelaku Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Baca juga: Kajol Tersentuh saat Lagu Kuch Kuch Hota Hai Dinyanyikan Menlu Sugiono dan Teddy

Baca juga: Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging di Pidie Jaya ke Jaksa

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Pidie Jaya Tetapkan Keuchik Cot Seutui Ulim Sebagai Tersangka dan Ditahan di Mapolres, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved