Berita Banda Aceh
Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging di Pidie Jaya ke Jaksa
Penyidik Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging berinisial MT
Winardy menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging berinisial MT(45) dan MY(37) ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran.
“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (22/11/2024).
Winardy menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Penangkapan dilakukan di Desa Mee Peduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis (26/9/2024) lalu.
Baca juga: Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Barang Impor Ilegal, Ini Barang Bukti Yang Disita
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Pemuda Nagan Raya dengan Senapan Angin
Baca juga: Siswi SMA Diculik Bandar Narkoba di Labuhanbatu Sumut, Sempat Ditodong Pistol dan Diancam Bunuh
Penegakan hukum tersebut, kata Winardy, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya satu unit mobil dump truck yang diduga mengangkut kayu secara ilegal tanpa dokumen.
Setelah dilakukan patroli, penyidik menemukan mobil tersebut, namun sopir dan kernetnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet langsung kami amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah.
Ini juga wujud dukungan kita terhadap program Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(*)
Baca juga: Polda Aceh Tahan Oknum Karyawan BSI, Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah
Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional Malaysia
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Aceh Selatan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa, Ditangkap di Pidie Jaya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
MPU Aceh Siap Bantu Dapur Program MBG Dapat Sertifikat Halal |
![]() |
---|
ASN Jangan di Warkop Saat Jam Kerja, Mualem Serahkan SK 5.789 PPPK |
![]() |
---|
Zulfurqan Ajukan Banding atas Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
![]() |
---|
Ekspor Batu Bara ke India, Aceh Dapat Rp516 Miliar per Bulan |
![]() |
---|
Dua Pria Terduga LGBT di Banda Aceh Resmi Jadi Tersangka, Berkas Segera ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.