Berita Langsa

Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Barang Impor Ilegal, Ini Barang Bukti Yang Disita

Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan juga berhasil melakukan penindakan kepabeanan atas penyelundupan barang impor ilegal di Aceh Tamiang,

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
22 unit sepeda motor bermerk asal luar negeri yang disita karena diimpor secara ilegal kini diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. 

"Semua barang impor ilegal tersebut saat ini telah kita amankan di Gudang Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses hukum," ucap Kepala BC Langsa, Sulaiman.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Tim gabungan Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan juga berhasil melakukan penindakan kepabeanan atas penyelundupan barang impor ilegal di Aceh Tamiang, tanggal 31 Oktober 2024 lalu.

Tim Gabungan melakukan operasi yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 menyita 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5 x 200 PK.

Lalu, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 61 koli suku cadang kendaraan bermotor kondisi bekas.

"Semua barang impor ilegal tersebut saat ini telah kita amankan di Gudang Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses hukum," ucap Kepala BC Langsa, Sulaiman.

Ditambahkan Sulaiman dalam konfrensi pers itu, penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang

Penindakan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC) yang masuk ke Desa Cinta Raja.

Selanjutnya Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui citra radar melihat sebuah kapal jenis HSC dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak, Aceh Tamiang.

Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat yang langsung bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan sandar HSC itu. 

Baca juga: Bea Cukai Langsa Amankan 1 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,8 Miliar

Sesampainya di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat yang melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 unit HSC bersandar di dermaga di sebuah gudang di Desa Cinta Raja namun telah ditinggalkan ABK-nya.

Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor bermerk. 

Bahkan Tim Patroli Darat melakukan penyisiran di lokasi kembali menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan bermotor.

Lalu, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang itu. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved