"Korban ketakutan," terang Dwi kepada TribunJateng.com.
Korban pun dipalak hingga Rp150 juta.
Setelah negosiasi, akhirnya disepakati korban memberikan Rp12 juta kepada para tersangka dengan cara transfer.
Kombes Dwi menyebut, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.
Saat pelaku ditangkap, ditemukan kartu pers dari media abal-abal yang tak terdaftar di Dewan Pers.
"Kami periksa ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar."
"Media mereka tidak jelas," bebernya.
Dwi menuturkan, para tersangka terancam sembilan tahun penjara.
"Untuk keempat tersangka ini, kami jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret HP Milik Istri Wartawan di Simpang Peut Nagan Raya
Wartawan Gadungan Resahkan Penghuni Kos
Sebelumnya, seorang pria berinisial MA alias A (35) warga Jl Daeng Tata Lama Kelurahan Pandangpandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diringkus polisi, Selasa (6/5/2025).
MA diringkus karena meresahkan penghuni di wisma di Jl Pisang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulsel.
Mengutip Tribun-Timur.com, MA dilaporkan karena melakukan pengancaman terhadap penghuni wisma.
Bahkan, MA masuk ke kamar wanita tanpa izin.
Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti badik dan sebuah tanda pengenal bertuliskan "PERS" serta surat tugas sebagai wartawan.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali.